Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 M Terkait Dana Pensiun yang Tak Kunjung Keluar

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Tribunnews
Orang Tua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp7,5 M Terkait Dana Pensiun yang Tak Kunjung Keluar 

BANGKAPOS.COM-- Orang tua mendiang Brigadir J mendadak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Diketahui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan oleh Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Gugatan tersebut perihal dana pensiunan mendiang Brigadir J yang tak tak kunjung keluar sampai saat ini.

Mengutip dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), dilansir dari Tribunmedan.com.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved