Ini Syarat Jika Mau Nomor HP Mayor Teddy Ajudan Prabowo Subianto

Ini Syarat Jika Mau Nomor HP Mayor Teddy Ajudan Prabowo Subianto. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase
Mayor Teddy. Ini Syarat Jika Mau Nomor HP Mayor Teddy Ajudan Prabowo Subianto. 

Tuh gak jutek kannn Mayor nya bestie kitatuh," tulis Sabrina dalam unggahan Instagramnya.

Sontak unggahan itu langsung dibanjiri ribuan komentar.

Rupanya, banyak netizen yang ingin agar Sabrina meminta Mayor Teddy membuka Instagramnya.

Banyak juga yang menyarankan agar Deddy Corbuzier mengundang Mayor Teddy dalam podcast di YouTube-nya.

Inilah sosok Mayor Teddy, ajudan Prabowo yang dulu pernah menjadi ajudan Jokowi

Mayor Teddy kini jadi sorotan publik.

Pasalnya, ajudan Prabowo Subianto ini membuat 'resah' para penghuni media sosial khususnya para kaum hawa.

Memiliki wajah tampan dan tubuh yang tegap membuat Mayor Teddy banyak digandrungi Warganet khsunya perempuan.

Ia pun kini jadi idola baru para perempuan di media sosial.

Sebelumnya, Mayor Teddy sempat menjadi sorotan karena hadir saat debat Capres 

Dalam debat tersebut, hadir tiga capres peserta Pemilu 2024, termasuk capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Selama penyelenggaraan debat, Teddy tampak duduk di deretan kursi tim pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia duduk tepat di belakang calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.

Teddy juga duduk berdekatan dengan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, seperti Dewan Pembina TKN Jenderal (Purn) Wiranto dan Jenderal (Purn) Agum Gumelar. Ia mengenakan baju biru muda, senada dengan pakaian Prabowo-Gibran dan jajaran TKN.

Kehadiran Teddy dalam debat capres menuai kontroversi mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif. Bahkan, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran Teddy terkait netralitas anggota TNI.

"Sudah, sedang kami kaji, kami tunggu hari ini," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved