Bangka Barat Memilih

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Bangka Barat Masih Berlangsung, Baru Satu Kecamatan Selesai

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bangka Barat, masih terus menyelesaikan pleno rekapitulasi surat suara Pemilu.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bangka Barat, masih terus menyelesaikan pleno rekapitulasi surat suara Pemilu, hingga Senin (19/2/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bangka Barat, masih terus menyelesaikan pleno rekapitulasi surat suara Pemilu, hingga Senin (19/2/2024).

Sebanyak enam kecamatan di Bangka Barat melakukan pleno rekapitulasi hasil Pemilu sejak Jumat (16/2/2024) diprediksi bakal selesai dengan waktu 4-6 hari kedepan.

Dari enam kecamatan, yang sudah menyelesaikan pleno pada hari ini. Baru Kecamatan Jebus, sudah menyelesaikan pleno.

Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto, mengatakan, untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK itu menghabiskan waktu selambat-lambatnya enam hari.

"Durasi kita sesuai permintaan PPK yaitu 4-6 hari. Ini semua kecamatan melakukan perhitungan suara. Hanya saja mulainya berbeda ada yang jumat, minggu selesai. Ada juga sabtu atau minggu baru mulai," kata Dwi Aprianto kepada wartawan, Senin (19/2/2024). 

Ia menjelaskan, untuk PPK di Kecamatan Jebus sudah menyelesaikan pleno pada hari ini.

Sedangkan, lima kecamatan lainnya, masih berlangsung melakukan pleno.

"Yang baru selesai di kecamatan Jebus, tetapi secara administrasi masih melengkapi, hari ini selesai. Untuk kecamatan lainnya masih rekapitulasi, karena jumlah TPS banyak," lanjutnya.

Dia menyebutkan, untuk laporan indikasi penghitungan ulang suara di setiap PPK sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan.

"Indikasi penghitungan ulang sejauh ini belum ada. Karena, jika ditemukan indikasi pertama yang kita lihat itu adalah keselarasan dengan tim pengawasan bawaslu. Rekomendasi- rekomendasi yang muncul juga sementara ini belum ada. Insya Allah tidak ada," terangnya.

Ia mengungkapkan, dalam rekapitulasi penghitungan suara ini diselesaikan secara koordinasi antara PPK dan Panwaslu.

"Jika ada yang salah membaca kawan-kawan PPK dan Panwaslu tahu dan disaksikan saksi juga," harapnya.

Diketahui, penghitungan suara Pemilu, memiliki empat tingkatan, dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Terlihat para saksi dari berbagai partai politik, dan perwakilan bawaslu, menyimak proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan.

Saksi partai mencatat hasil penghitungan suara di TPS saat proses rekapitulasi hasil penghitngan suara tingkat kecamatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved