Berita Pangkalpinang

Tiga Bulan Edarkan Sabu dan Ekstasi,  Romlan Diringkus Tim Kalong Polresta Pangkalpinang

Diketahui penangkapan Romlan dilakukan pada Minggu  (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 wib, disekitar jalan Bukit Dealova

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Pelaku Romlan saat diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.  

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Baru tiga bulan jadi pengedar Romlan (28) langsung tak berkutik, saat dirinya berhasil dirinya oleh tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Diketahui penangkapan Romlan dilakukan pada Minggu  (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 wib, disekitar jalan Bukit Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan ke arah jalan Air Mawar dan mendapatkan barang bukti narkotika.

"Iya pelaku ini saat dilakukan pengembangan, anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi milik pelaku," ujar AKP Antoni Saputra, Selasa (20/2/2024).

Dari pengembangan tersebut ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, sebanyak 13 butir yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar. 

Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak empat butir berwarna hijau beserta dengan serbuk pecahan ekstasi yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar.

Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi, dalam bentuk serbuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus dua bungkus plastik bening ukuran besar.

Serta ada pula sabu yang dibungkus dan disimpan di kaleng kotok rokok, yang juga dijadikan barang bukti pelaku.

"Untuk total Sabu 1,48 gram, sedangkan total ekstasi 8,07 gram yang berhasil diamankan," tuturnya.

Lebih lanjut dari pengakuan pelaku, terungkap pelaku selama menjalankan aksinya kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Pangkalpinang. 

"Iya untuk wilayah edarnya di seputaran Kecamatan Bukit Intan. Kalau untuk pengakuan pelaku ini, menjadi pengedar sejak Desember 2023," ungkapnya. 

Sementara itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. 

Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pun, sudah berada di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved