Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
2 Sosok Bos PT RBT Ditahan Jampidsus Terkait Kasus Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung bertambah. Kini giliran dua petinggi PT Refined Bangka Tin yang ditahan oleh penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga 2022.
Pada hari Rabu (21/2/2024), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya adalah Suparta (SP), yang menjabat sebagai direktur utama, sementara yang lainnya adalah Reza Andriansyah (RA), yang menjabat sebagai direktur pengembangan usaha.
Keduanya dijadikan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada hari yang sama.
"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA. Masing-masing selaku Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
Setelahnya, mereka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam pekara ini, mereka diduga berperan bekerja sama dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Kerja sama itu berupa penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
"Dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Modus yang digunakan, kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang.
Kemudian modus lainnya, pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan tujuh perusahaan boneka, yakni: CV BJA, RTP, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR,.
"Di mana untuk mebgelabui kegiatanhya dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," katanya.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230815-Direktur-Penyidikan-pada-Dirdik-Jampidsus-Kejaksaan-Agung-Kuntadi.jpg)