Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Jampidsus Kejagung RI Periksa 2 Saksi Lagi Soal Korupsi Tata Niaga Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
IST/Puspenkum Kejagung RI
 Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tanggal 21 Februari 2024 ini dilakukan terhadap S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 sampai dengan sekarang dan RA selaku Direktur Business Development.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut Sumedana, Rabu (21/2/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved