Berita Viral
Vincent Rompies Soal Bully di SMA Binus Serpong School Diduga Libatkan Anaknya, Mau Temui Korban
Artis musisi sekaligus presenter, Vincent Ryan Rompies buka suara soal kasus bully di SMA Binus Serpong School yang diduga melibatkan anaknya, FL.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Artis musisi sekaligus presenter, Vincent Ryan Rompies buka suara soal kasus bully di SMA Binus Serpong School yang diduga melibatkan anaknya, FL.
Satu di antara pernyataan Vincent Rompies adalah keinginan ia untuk bertemu korban.
Seperti diketahui, FL anak Vincent Rompies bersama teman satu gengnya di SMA Binus Serpong School disorot karena diduga terlibat pembullyan.
Kasus ini berujung pada pemanggilan Vincent Rompies oleh Polres Metro Tangerang.
Vincent pun buka suara setelah dirinya dipanggil oleh polisi.
"Iya pertama-tama saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi saat ini," kata Vincent Rompies yang ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.
Dalam pernyataannya, Vincent tidak banyak bicara mengenai permasalahan hukum FL.
Tandem Deddy Mahendra Desta di banyak acara itu menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
Kasus perundungan yang melibatkan FL pun viral di media sosial.
Kabarnya, banyak siswa siswi Binus School memberikan dukungan kepada putra Vincent.
Akan tetapi, mantan Bassis grup band Club 80's ini tidak mengetahuinya.
Dikarenakan ia jarang bermain media sosial.
"Saya tidak tahu, karena selama dua minggu ini saya tidak bermain media sosial," ucapnya.
Vincent Rompies pun terus menunjukan rasa empatinya, dengan berharap tak ada lagi kasus perundungan di dunia pendidikan Indonesia.
"Harapannya semoga tidak ada lagi peristiwa atau kejadian yang seperti ini di masa mendatang baik di lingkungan sekolah atau terdekat semoga tidak ada lagi," katanya.
Disisi lain, presenter tampan itu pun masih berusaha untuk membuka komunikasi dengan korban dan orang tuanya, untuk bisa membahas kasus perundungan.
Vincent Rompies berencana mau menemui korban dan orang tuanya untuk menyelesaikan masalah perundungan ini secara baik-baik.
"Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai agar semua kembali normal," ujar Vincent Rompies.
Pasal berlapis
Penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengumpulkan bukti dan fakta sebanyak mungkin untuk kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong.
Saat ini penyidik Polres Tangsel telah menaikan status kasus perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus yang cukup heboh ini, salah satu pelaku adalah putra sulung artis Vincent Rompies yang bernama Farrel Legolas.
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara.
Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Baca juga: Bully Binus Serpong, Status Putra Vincent Rompies di Unjung Tanduk, Polres Tangsel Gelar Perkara
Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Kena DO
Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.
Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).
Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.
"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.
Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.
"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.
Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.
Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.
"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Viral Badut Habisi Mertua Gegara Istri Selingkuh, Hotman Paris Tegas Tolak Beri Bantuan! |
|
|---|
| Ashari Nyamar Jadi Utusan Sang Guru tapi Akhirnya Warga Curiga |
|
|---|
| Alasan Kiai Ashari Tak Mau Penuhi Panggilan Penyidik, Pilih Habis Rp 150 Juta daripada Ditangkap |
|
|---|
| Sosok Kyai Ashari, Siasatnya Mengelabui Polisi Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Kadishub Palembang Dicopot Buntut 19 Bawahannya Viral Ribut Razia Ilegal yang Picu Tabrakan Beruntun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240219-sosok-anak-artis-Vincent-Ryan-Rompies-FL.jpg)