Berita Viral

Sosok Dokter Ortopedi di Sumsel Lecehkan Istri Pasien yang Sedang Hamil, Langsung Dipecat dari RS

Mengutip dari di website resmi RS Bunda Medika Jakabaring tertera hanya satu Dokter spesialis ortopedi yakni Dokter MY.

Tribun Sumsel
Sosok Dokter Ortopedi di Sumsel Lecehkan Istri Pasien yang Sedang Hamil, Langsung Dipecat dari RS 

BANGKAPOS.COM-- Inilah sosok Dokter MY, oknum dokter Ortopedi di Sumatera Selatan yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasien.

Dokter MY mendadak viral di media sosial usai dirinya dilaporkan istri pasien yang dirawat di RS Bunda Medika Jakabaring Banyuasin Sumsel, Rabu (28/2/2024).

Disebut-sebut ia melakukaan dugaan pelecehan terhadap istri pasien TAF (22) yang sedang hamil hingga TAF mengalami trauma.

Mengutip dari di website resmi RS Bunda Medika Jakabaring tertera hanya satu Dokter spesialis ortopedi yakni Dokter MY.

Dokter MY berdinas pada hari Senin dan Jumat di RS Bunda Medika Jakabaring.

Dilansir dari sosial media, Dokter MY merupakan alumnus S2 Kolegium Orthopaedi & Traumatologi Indonesia Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Dipecat RS Bunda Medika

Dokter MY di Jakabaring, Kabupaten Banyuasin yang dilaporkan istri pasien karena melakukan pelecehan seksual telah diberhentikan dari tempat ia bekerja.

Hal itu disampaikan LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring ketika dikonfirmasi.

Kini Dokter MY langsung diberhentikan oleh pihak rumah sakit satu hari setelah perlakuan tak pantas yang menimpa TAF.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujar LZ, dikutip dari Tribun Sumsel, Rabu (28/2/2024).

Mengenai laporan yang sudah dibuat oleh korban ke Polda Sumsel, pihak rumah sakit menghormati proses penyelesaian perkara.

"Pihak korban kabarnya telah melapor kepada Polda Sumsel. Untuk itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel.

Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," katanya.

Kuasa hukum korban TAF, Febriansyah SH mengatakan, pihak rumah sakit memang telah memecat dokter MY sehari setelah kejadian tersebut.

"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian. Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved