Rabu, 22 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Pembunuh Mahasiswa Babel Korban Mutilasi Divonis Mati, Ayah Redho: Mereka Bukan Lagi Manusia

Ayahanda Redho Tri Agustian, Abdullah (62) tak kuasa menahan tangis mendengar vonis mati kepada dua pelaku pembunuh anaknya.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (1/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ayahanda Redho Tri Agustian, Abdullah (62) tak kuasa menahan tangis mendengar vonis mati kepada dua pelaku pembunuhan anaknya.

Ia begitu bersyukur mengetahui kedua terdakwa dijatuhi hukum paling berat.

Dirinya pun tak henti mengucapkan rasa syukur, serta beberapa kali menghela napas karena merasa lega atas vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap kedua terdakwa.

“Sesuai dengan kelakuan pelaku, syukulah karena dari awal kita berharap dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena mereka memang bukan lagi manusia,” ujar Abdullah saat ditemui Bangka Pos di kediamannya di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (29/2/2024).

Abdullah pun mengaku baru mengetahui vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa saat dikonfirmasi Bangka Pos, terkait putusan tersebut, Kamis (29/2) sore.

“Belum tahu, baru ini lah. Memang saudara di Jogja ikut juga ada adek yang ikut sidang dan semuanya, tapi ya alhamdulillah lah sudah sesuai,” ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Diberitakan, dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin (29) dan Ridduan (38), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024).

Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono memvonis keduanya dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Cahyono dalam putusannya.

Baca juga: Divonis Hukum Mati Membunuh Redho Tri Agustian, Sosok Waliyin Ternyata Pengikut Akun BDSM

Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Cahyono.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved