Berita Viral
Sosok AKP Andri Gustami yang Tak Terima Divonis Mati Setelah Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Sosok AKP Andri Gustami yang tak terima divonis hukuman mati setelah terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Sosok AKP Andri Gustami yang tak terima divonis hukuman mati setelah terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Vonis ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan pada Kamis (29/2/2024) setelah Andri Gustami terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Andri Gustami dinyatakan bersalah karena membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai bahwa Andri Gustami sengaja mengkhianati negara dan institusi kepolisian dengan ikut serta dalam peredaran narkoba.
Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan dalam keterangannya menyampaikan, "Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Perbuatannya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara dan institusi kepolisian."
Pada persidangan, fakta terungkap bahwa Andri Gustami terlibat dalam membahayakan generasi bangsa dengan perannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba.
Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.
"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga dlansir dari TribunJateng.com.
Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.
Menurut Andri, vonis tersebut dianggapnya 'mandul', namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait ungkapannya tersebut.
"Putusannya mandul," ujar Andri Gustami saat diwawancarai wartawan usai sidang.
Namun, ketika diminta untuk menjelaskan makna dari pernyataannya, Andri memilih untuk bungkam dan meninggalkan awak media yang mencoba mencecar pertanyaan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Andri Gustami menyatakan bahwa banding akan segera diajukan dan pihaknya akan menghadirkannya secara tertulis melalui penasehat hukumnya.
Kata Pengamat Hukum
Pengamat hukum Lampung Sopian Sitepu menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah sesuai memvonis hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
"Jadi setelah dilihat bahwa di dalam suatu kejahatan narkotika sangat pantas majelis hakim memvonis AKP Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung sudah pantas memvonis dengan hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami tersebut.
Ia mengatakan, apalagi terbukti bandar ataupun orang yang menyimpan barang terlarang dan seterusnya.
Berdasarkan surat edaran atau peraturan MA (Mahkamah Agung) dan juga surat keputusan kejaksaan, bahwa sekian kilogram (kg) untuk hukumannya sudah ditentukan.
Apalagi ini banyak sabu dari tangan mantan perwira tersebut.
Dirinya melihat bahwa hukuman terberat yakni sangat pantas adalah hukuman mati.
Hukuman mati itu mereka (hakim) sangat memandang ke sana, artinya tuntutan yang pernah dipelajari itu sudah sesuai.
Peraturan MA juga sudah menerangkan bahwa untuk beberapa kg itu sudah ada ketentuannya adalah hukuman mati.
"Akan tetapi bersifat khusus dan ada boleh saja ada pertimbangan hakim. Tetapi hakim yang tahu berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Sopian Sitepu.
Sosok Andri Gustami
Andri Gustami merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan.
Perwira polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), 31 Agustus 1989 ini merupakan lulusan Akademi Keplisian (Akpol) tahun 2012.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung, dirinya tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Dan pada 2015 dirinya pernah menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada tahun 2015.
Bahkan AKP Andri Gustami juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang.
Selain itu, AKP Andri juga pernah menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polres Metro Lampung, mengutip TribunnewsWiki.com.
Tak sampai di situ, polisi berumur 35 tahun ini juga pernah diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ TribunLampung.co.id/ Bayu Saputra/ TribunJateng.com/ Muh Radlis)
Nasib Briptu Danang Setiawan, Tetap Dijatuhi Sanksi Padahal Bukan Sopir Rantis Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Fian Yunus, Lulusan Akpol 2003 yang Bongkar Sosok Hacker Bjorka |
![]() |
---|
6 Fakta Penangkapan Hacker Bjorka alias WTF Ditangkap di Rumah Kekasihnya, Aktif di Dark Web |
![]() |
---|
Sosok Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Commitment Fee Rp32,2 M Lewat Rekening Istri |
![]() |
---|
Pengakuan Yai Mim Tak Hanya Diusir, Sajadah Limited Rp48 Juta Dibakar Langsung Diklarifikasi Sahara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.