Berita Viral
Nasib Briptu Danang Setiawan, Tetap Dijatuhi Sanksi Padahal Bukan Sopir Rantis Lindas Ojol Affan
Meski bukan pengemudi rantis, Briptu Danang tetap dinyatakan bersalah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Briptu Danang Setiawan tetap dijatuhi sanksi terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Padahal Danang bukan sopir rantis yang menewaskan Affan
Sebelumnya Affan meninggal dunia usai tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri saat pembubaran aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Baca juga: Alasan Ini Kompol Cosmas Tak Layak Dipecat dari Polri di Kasus Ojol Affan, Pernah Ditembak di Poso
Meski bukan pengemudi rantis, Briptu Danang tetap dinyatakan bersalah.
Ia dianggap lalai karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad yang mengemudikan rantis tersebut.
Kelalaiannya berujung pada tewasnya Affan.
Atas tindakannya, Briptu Danang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kemudian menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu etika dan administratif.
Sanksi etika: perbuatan Briptu Danang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Putusan ini dijatuhkan setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang KKEP pada Selasa (30/9/2025), pukul 10.45–15.30 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai ketua, didampingi Kombes Pol Heri Setyawan sebagai wakil ketua, serta tiga anggota: AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Dalam proses persidangan, empat saksi turut dihadirkan, yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga profesionalisme anggotanya.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi dikutip Tribun-Timur.com dari laman Mediahub Polri.
Rekam Jejak AKBP Fian Yunus, Lulusan Akpol 2003 yang Bongkar Sosok Hacker Bjorka |
![]() |
---|
6 Fakta Penangkapan Hacker Bjorka alias WTF Ditangkap di Rumah Kekasihnya, Aktif di Dark Web |
![]() |
---|
Sosok Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Commitment Fee Rp32,2 M Lewat Rekening Istri |
![]() |
---|
Pengakuan Yai Mim Tak Hanya Diusir, Sajadah Limited Rp48 Juta Dibakar Langsung Diklarifikasi Sahara |
![]() |
---|
Taqy Malik Dituduh Gelapkan Dana Donasi Masjid, Disebut Bangun Rumah Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.