Berita Pangkalpinang

Tunggu Jadwalnya, Bakeuda Kota Pangkalpinang akan Mendata Ulang Kendaraan Dinas Milik OPD

Mendata ulang kendaraan dinas di OPD merupakan upaya Bakeuda Kota Pangkalpinang untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang akan mendata kendaraan dinas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Salah satunya, Selasa (5/3/2024) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mendata ulang atau menginventarisir kendaraan dinas milik Setdako Pangkalpinang.

"Harapan kami semua OPD akan mendapatkan giliran untuk diinventarisir seluruh kendaraan dinasnya, untuk hari ini sementara Setdako dulu, nanti akan dilanjutkan OPD jadwalnya sudah ada tinggal kita laksanakan bertahap," kata Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin kepada Bangkapos.com, Selasa (5/3/2024).

Diakui Yasin, tahapan pendataan kendaraan dinas milik Kota Pangkalpinang ini memang membutuhkan waktu lama, tapi ia optimis  pendataan akan selesai tahun ini juga.

"Pendataan dan inventarisasi ini tentu bertahap, serta seluruh OPD yang kendaraan dinasnya belum membayar pajak tentu kami akan meminta kepala OPD untuk mengusulkan anggaran pembayaran pajak itu," terangnya.

"Karena apa, pajak ini juga nanti akan kembali ke kita juga untuk pembangunan kita di Kota Pangkalpinang," tambahnya.

Dengan pendataan seperti ini, kata Yasin, merupakan upaya Bakeuda Kota Pangkalpinang untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan dinas.

"Nah janji kita tahun ini juga kita akan rampung menginventarisasi seluruh kendaraan dinas di Kota Pangkalpinang, dan menuntaskan permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas," jelasnya.

"Dengan pendataan ini juga kita bisa mengetahui mana kendaraan yang masih aktif dan tidak lagi. Mana kendaraan yang pajaknya menunggak kita proses bayar, yang tidak lagi layak kita lakukan lelang," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved