Jumat, 1 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Setelah Lebih Rp100 Miliar Harta Thamron alias Aon Disita, Kini Rumah Bos Timah di Jakarta Digeledah

Penyidikan kasus korupsi Tata Niaga Timah terus berlanjut. Kini rumah pengusaha timah asal Bangka Belitung di Jakarta, digeledah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
IST/Puspenkum Kejagung RI
Momen penyitaan di beberapa tempat oleh Kejagung RI terkait korupsi tata niaga komoditas timah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidikan kasus korupsi Tata Niaga Timah terus berlanjut. Kini rumah pengusaha timah asal Bangka Belitung di Jakarta, digeledah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Setelah menetapkan 13 orang tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Kamis (29/2/2024).

Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.

Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial D merujuk pegawai PT RBT dan inisial HL adalah bos di Sriwijaya Air.

"Saksi yang diperiksa HL selaku pihak swasta dan D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin," kata Ketut.

Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

14 Orang Tersangka

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved