Bangka Pos Hari Ini
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban
Suasana di kolong yang airnya hijau kebiru-biruan itu sudah berbeda dari sepekan sebelumnya, Rabu (6/3/2024) sore.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
"Kami dari DLHK sudah mengumpulkan data itu, apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman di KPH, peringatan-peringatan kepada pelaku tambang (ilegal) di lapangan, apalagi di situ ada oknum jaga, kita bersurat ke Kementerian (KLHK), ke Dirjen Gakkum untuk perbantuan penertiban tambang dalam kawasan," lanjut Bambang.
Dia menambahkan, ketika ditemukan ada oknum APH yang bermain di kawasan hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi ke masing-masing pimpinan dari instansi APH tersebut supaya oknum yang bersangkutan diberikan sanksi.
"Kami juga tidak mau bersentuhan dengan itu, karena rentan masalah keselamatan," tuturnya.
Bahkan kata Bambang, pernah ada kasus di mana pihaknya sedang patroli ke lapangan dan diadang portal dan pos yang dibuat oleh oknum APH serta disuruh balik kanan (pulang-red).
"Makanya kalau seperti itu, datanya kami sampaikan ke kementerian (KLHK) dan minta bantuan untuk penegakan hukum, ini data-datanya, ini keterlibatan oknumnya, ini foto-foto dokumentasi lapangan," tambahnya.
Menurutnya, sejauh ini, hal itulah yang merupakan tantangan terbesar dan terberat yang dihadapi untuk melindungi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita takut gesekan di lapangan. Makanya antisipasi adanya gesekan, kami juga koordinasi ke komandan-komandan (oknum APH yang bermain tambah ilegal-red) untuk minta dukungan dan arahan. Jadi ketika ada oknum anak buah mereka di situ, kita tinggal kontak komandannya," sambungnya.
Berhasil kabur
Dalam penertiban pada Kamis (29/2/2024), tim gabungan Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPH Sigambir, Polsek Merawang dan Bhabinkamtibmas Riding Panjang hanya bisa mengamankan 4 unit alat tambang jenis sebu, 4 unit motor, dan 1 handphone.
Sedangkan para penambang berhasil kabur ke hutan saat tim gabungan datang. Bambang mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan. Imbauan merupakan bagian dari SOP dalam perlindungan kawasan hutan.
Melalui UPTD KPH, pertama-tama dilakukan terlebih dahulu langkah preemtif.
"Preemtif itu penyadartahuan (memberikan kesadaran dan pengetahuan). Penyadartahuan ini bisa dari kegiatan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat," ungkap Bambang.
Selanjutnya adalah langkah preventif atau pencegahan. Pencegahan yang dimaksud seperti kegiatan patroli, pemasangan tanda larangan di lapangan. Kemudian yang ketiga adalah langkah persuasif, dimana ketika ditemukan ada kegiatan ilegal di kawasan hutan, maka diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan.

Terakhir kata Bambang, ketika sudah dilakukan SOP yang ke-1 sampai ke-3 dan kemudian tidak diindahkan, maka barulah dilakukan tindakan represif penegakan hukum.
"Nah SOP yang 1-3 itu dilakukan oleh teman-teman di UPTD KPH. Itulah fungsinya mereka karena mereka sudah tau wilayah kerjanya masing-masing," jelasnya.
Bangka Pos Hari Ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bambang Trisula
Bukit Rebo
Jojo Sutarjo
Basuki Raharjo
Mayor Inf Adi Kurniawan
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Minta Orang Tua Tak Lakukan Kekerasan pada Anak |
![]() |
---|
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.