Bangka Pos Hari Ini

DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban

Suasana di kolong yang airnya hijau kebiru-biruan itu sudah berbeda dari sepekan sebelumnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_04.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_03.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).
DLHK Babel Temukan 90 Persen Tambang Ilegal Pakai Alat Berat, Oknum APH Jadi Hambatan Penertiban - 20240312_Kolong_Bekas_Tambang_HL_Bukit_Rebo_01.jpg
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Suasana di kolong yang airnya hijau kebiru-biruan itu sudah berbeda dari sepekan sebelumnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Tidak ada lagi riuh mesin yang berasal dari aktivitas tambang di kawasan itu.

Yang ada hanya beberapa orang yang duduk di tepi kolong sembari menunggu joran pancing yang menjulur ke kolong. Keheningan menemani para pemancing tersebut.

Pada Kamis (29/2/2024), para penambang yang beraktivitas di kawasan itu langsung kocar-kacir melihat kedatangan tim gabungan Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPH Sigambir, Polsek Merawang, dan Bhabinkamtibmas Riding Panjang.

Tindakan tegas dilakukan karena para penambang itu beraktivitas di kawasan Hutan Lindung (HL).

Pun Bangka Pos Group mendapati sebuah plang yang menyatakan kawasan tersebut adalah kawasan HL.

Tepatnya Hutan Lindung Bukit Rebo yang berada di dekat Pantai Batu Tunggal, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.

Plang itu mencantumkan logo Pemprov Babel bersama beberapa instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH).

Plang peta kawasan hutan lindung Bukit Rebo yang terpasang di sekitaran jalan masuk Pantai Tanjung Ratu, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Rabu (6/3/2024).
Plang peta kawasan hutan lindung Bukit Rebo yang terpasang di sekitaran jalan masuk Pantai Tanjung Ratu, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Bangka, Rabu (6/3/2024). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula mengatakan titik kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo itu berawal dari kawasan hutan di sekitaran Pantai Air Anyir - Pantai Batu Tunggal - Pantai Batu Ampar - Pantai Tanjung Ratu - Pantai Takari - Pantai Rebo.

Dia pun mengakui pada Kamis (29/2/2024) pihaknya bersama kepolisian dan lain-lain melakukan kegiatan razia dan penertiban aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal di dekat kawasan HL Pantai Batu Tunggal, sebuah pantai yang terletak di antara Pantai Air Anyir - Pantai Rebo.

Bahkan, kata Bambang, dari hasil pantauan pihaknya bersama APH, pada Senin (4/3/2024) lalu, sedang ada kegiatan TI sebu secara masif di lokasi yang berada di antara Pantai Tanjung Ratu dan Pantai Takari yang sudah diberi peringatan agar tidak menambang di sana.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan-kawasan hutan yang digarap tambang ilegal," ungkap Bambang, Kamis (7/3/2024).

Bambang mengatakan, tindakan represif menjadi tindakan terakhir yang diambil pihaknya dalam pengawasan kawasan hutan. Pasalnya, mereka mendapati berbagai tantangan dalam melaksanakan tugasnya.

Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.
Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Satu di antara tantangan itu adalah informasi yang dikumpulkan dari kegiatan patroli di lapangan. Dari data yang dimiliki pihaknya, Bambang menyebut banyak informasi di lapangan bahwa hampir 90 persen kegiatan tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan dibekingi oleh oknum APH.

"Dari data yang kita miliki, dari tahun 2023 terakhir kemarin sampai dengan sekarang, banyak informasi di lapangan, hampir 90 persen ketika ada tambang ilegal di dalam kawasan (hutan-red) menggunakan alat berat, itu udah otomatis ada oknum (APH-red) yang membekingi," katanya.

"Kami dari DLHK sudah mengumpulkan data itu, apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman di KPH, peringatan-peringatan kepada pelaku tambang (ilegal) di lapangan, apalagi di situ ada oknum jaga, kita bersurat ke Kementerian (KLHK), ke Dirjen Gakkum untuk perbantuan penertiban tambang dalam kawasan," lanjut Bambang.

Dia menambahkan, ketika ditemukan ada oknum APH yang bermain di kawasan hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi ke masing-masing pimpinan dari instansi APH tersebut supaya oknum yang bersangkutan diberikan sanksi.

"Kami juga tidak mau bersentuhan dengan itu, karena rentan masalah keselamatan," tuturnya.

Bahkan kata Bambang, pernah ada kasus di mana pihaknya sedang patroli ke lapangan dan diadang portal dan pos yang dibuat oleh oknum APH serta disuruh balik kanan (pulang-red).

"Makanya kalau seperti itu, datanya kami sampaikan ke kementerian (KLHK) dan minta bantuan untuk penegakan hukum, ini data-datanya, ini keterlibatan oknumnya, ini foto-foto dokumentasi lapangan," tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini, hal itulah yang merupakan tantangan terbesar dan terberat yang dihadapi untuk melindungi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita takut gesekan di lapangan. Makanya antisipasi adanya gesekan, kami juga koordinasi ke komandan-komandan (oknum APH yang bermain tambah ilegal-red) untuk minta dukungan dan arahan. Jadi ketika ada oknum anak buah mereka di situ, kita tinggal kontak komandannya," sambungnya.

Berhasil kabur

Dalam penertiban pada Kamis (29/2/2024), tim gabungan Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPH Sigambir, Polsek Merawang dan Bhabinkamtibmas Riding Panjang hanya bisa mengamankan 4 unit alat tambang jenis sebu, 4 unit motor, dan 1 handphone.

Sedangkan para penambang berhasil kabur ke hutan saat tim gabungan datang. Bambang mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan. Imbauan merupakan bagian dari SOP dalam perlindungan kawasan hutan.

Melalui UPTD KPH, pertama-tama dilakukan terlebih dahulu langkah preemtif.

"Preemtif itu penyadartahuan (memberikan kesadaran dan pengetahuan). Penyadartahuan ini bisa dari kegiatan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat," ungkap Bambang.

Selanjutnya adalah langkah preventif atau pencegahan. Pencegahan yang dimaksud seperti kegiatan patroli, pemasangan tanda larangan di lapangan. Kemudian yang ketiga adalah langkah persuasif, dimana ketika ditemukan ada kegiatan ilegal di kawasan hutan, maka diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan.

Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024).
Salah satu kolong bekas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (6/3/2024). (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Terakhir kata Bambang, ketika sudah dilakukan SOP yang ke-1 sampai ke-3 dan kemudian tidak diindahkan, maka barulah dilakukan tindakan represif penegakan hukum.

"Nah SOP yang 1-3 itu dilakukan oleh teman-teman di UPTD KPH. Itulah fungsinya mereka karena mereka sudah tau wilayah kerjanya masing-masing," jelasnya.

Lanjut Bambang, ketika UPTD KPH sudah melakukan itu, biasanya mereka membuat nota dinas kemudian melaporkan ke DLHK Provinsi Babel bahwa masih ada yang membandel.

"Setelah itu baru kita bersiap-siap represi, atau penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Polda, Gakkum KLHK dan lain-lain untuk bersama-sama operasi gabungan," sambungnya.

Tegas tindak oknum

Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersikap tegas terhadap oknum anggota yang terlibat kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Dia menyebutkan, Kapolda Babel cukup concern sekali dan memberikan atensi terhadap hal itu.

"Terkait masalah penanganan ini, apabila ada pelanggaran-pelanggaran anggota yang membekingi di bidang (tambang timah di kawasan hutan-red) tersebut, akan dilakukan tindakan secara tegas," ungkap Jojo kepada Bangka Pos Group, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut, Jojo juga menyebut bahwa Kapolda Babel juga sangat concern dalam hal lingkungan hidup.

"Salah satu programnya juga, beliau (Kapolda Babel-red) juga menjaga lingkungan hidup jangan sampai ada kerusakan lingkungan hidup seperti kegiatan penanaman pohon," sambungnya.

Kemudian, terkait penanganan terhadap pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan, secara job desk, ada pendampingan pihak Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Ditkrimsus.

Bahkan kata dia, telah dilakukan juga rapat tindak lanjut tentang penyamaan persepsi terhadap penanganan kerusakan lingkungan.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa arahan kepada jajaran anggota Polda Babel agar tidak terlibat penambangan ilegal di kawasan hutan selalu ditekankan, supaya tidak ada hal-hal yang merupakan pelanggaran-pelanggaran.

Saat ditanyai apakah sejauh ini sudah pernah dilakukan penindakan terhadap oknum-oknum anggota yang melakukan hal seperti itu, Jojo menyebut bahwa ada yang dilakukan penindakan dan bahkan ada yang sampai ke persidangan.

Terpisah, Bangka Pos Group juga menanyakan hal serupa kepada Kapenrem 045/Gaya, Mayor Inf Adi Kurniawan tentang tanggapan dan terhadap oknum APH yang bermain tambang ilegal di kawasan hutan. Namun saat ditanyai, dirinya hanya memberikan jawaban singkat.

"Wah kalo saya engga ada kewenangan untuk penindakan," jawabnya, singkat.

Kemudian, ditanyai bagaimana imbauan kepada oknum-oknum anggota agar tidak terlibat tambang di kawasan hutan, dirinya hanya menjawab agar jangan menambang.

"Ya jangan nambang," tulisnya.

Selain itu, Bangkapos.com juga menanyakan hal yang sama kepada Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. (u2)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved