Minggu, 19 April 2026

Korupsi Tambang Timah Pantai Bubus

BREAKING NEWS: Rumah Sung Jauw alias Ajaw Digeledah Kejati Babel

tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen penggeledahan di rumah orang tua tersangka RS, oleh Kejati Babel. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Belasan Tim Penyidik Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipimpin oleh Thoriq Mulahela melakukan penggeledahan di rumah Sung Jauw alias Ajaw di Parit 3 Bubus RT 02 RW 04 Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Rabu (13/3/2024).

Diketahui, Sung Jauw alias Ajaw merupakan orang tua dari tersangka korupsi dengan cara merusak lingkungan Pantai Bubus untuk pertambangan timah, Ryan Santoso yang telah dilakukan penahanan oleh Kejati Babel beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan langsung bangkapos.com, kediaman Ajaw ketika digeledah dalam keadaan kosong dan ada tiga kendaraan yakni satu unit Mitsubishi Triton, sepeda motor merek Yamaha Vario dan Yamaha ATV yang terparkir di halaman samping.

Sebelumnya Kamis (73/2024), Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.

Terhadap RS dilakukan penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri dan sudah ada bukti permulaan yang bersangkutan berusaha kabur seperti tiket pesawat padahal sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.

"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Usulkan Raperda Kota Layak Anak, Pj Wali Kota: Bentuk Pemenuhan Hak dan Payung Hukum Perlindungan

Baca juga: Pasokan Beras dari Pulau Jawa Mulai Masuk Babel, Pj Gubernur Safrizal Harap Harga Beras Segera Turun

Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.

Terhadap tersangka, Kejati Babel juga sudah melakukan penahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved