Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Perkara Narkotika Terdakwa Kamel Yadi, JPU Hadirkan Ketua RT sebagai Saksi

Aswani bercerita waktu itu sedang berada di rumah lalu ada beberapa polisi yang mengetuk pintu lalu mengajak ikut naik mobil ke beberapa lokasi...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen saksi Aswani diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara narkotika atas nama terdakwa Kamel Yadi dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (14/3/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aswani selaku Ketua RT 02 Kelurahan Air Itam sebagai saksi di persidangan.

Aswani mengatakan, Kamel Yadi bukan merupakan salah satu warganya dan tidak kenal sama sekali dengan terdakwa.

RT 02 Kelurahan Air Itam itu mengaku dia hanya diminta kepolisian ikut serta dalam penggeledahan yang dilakukan pada Oktober tahun 2023.

Aswani bercerita waktu itu sedang berada di rumah lalu ada beberapa polisi yang mengetuk pintu lalu mengajak ikut naik mobil ke beberapa lokasi melakukan penggeledahan.

Baca juga: Reaksi Lurah Remodong saat Mengetahui Rumah Keluarga Sung Jauw Digeledah Kejati Bangka Belitung

Baca juga: Polda Babel Pastikan Lakukan Patroli di Perairan, Kombes Jojo: Tindak Tegas Pelaku Tindak Pidana

Dari penggeledahan tersebut, Aswani menyebutkan pihak kepolisian menemukan total 7 paket narkotika yang ditemukan di beberapa tempat seperti disembunyikan di rumput dan batang kayu.

"Kata beliau (Kamel Yadi ) mengaku katanya punya dia, cuma saya tidak tahu detil, yang tahu polisi," kata Aswani, Kamis (14/3/2024).

Disebutkan saksi, bahwa terdakwa sendiri yang mengaku simpan barang tersebut di beberapa tempat.

Waktu Aswani datang ke lokasi penggeledahan dan menyaksikan secara langsung, saat itu barang-barang tersebut belum ditemukan.

"Saya tidak tahu terlalu banyak, cuma buktinya ditunjukkan oleh polisi, yang ngambilnya polisi yang menunjukkan arah terdakwa sendiri, tidak ada ancaman dari polisi, cuma dialog biasa saja, terdakwa sendiri yang mengarahkan jalannya ke lokasi barang bukti," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved