Selasa, 5 Mei 2026

Bangka Pos Hari Ini

Cair! PNS Pemprov Bangka Belitung Semringah, TPP Dibayar Dua Bulan Sekaligus

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya tersenyum semringah.

Tayang:
Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (16/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya tersenyum semringah.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nanti akhirnya cair mulai, Jumat (15/3/2024) kemarin.

Sebelumnya para ASN Pemprov Babel, resah.

Pasalnya, TPP bulan Januari dan Februari tak kunjung dibayarkan.

Mereka juga tidak mendapatkan penjelasan secara detail penyebab terlambatnya pencairan TPP tersebut.

Kabar bahagia cairnya TPP bagi para ASN ini, disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Naziarto, Jumat (15/3/2024).

Naziarto mengatakan TPP ASN Pemprov Babel yang dicairkan dua bulan sekaligus, yaitu TPP Januari dan Februari 2024.

Ia pun berharap pencairan ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhannya selama bulan Ramadan.

“Hari ini (mulai cair), dua bulan paling lambat cair hari Senin (18/3/2024). Tidak ada penambahan (besaran TPP),” kata Naziarto kepada awak media di sela kegiatannya, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Dua Jam Dicari-cari Keluarga, Bocah 9 Tahun di Air Mesu Ternyata Ditemukan Tewas dalam Sumur

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen, Begini kata Menkeu

Ia juga menjelaskan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Babel sudah mengajukan pencairan TPP tersebut.

“Mereka sudah mengajukan, di grup (WhatsApp) semua siap, siap, siap semua, paling lama Senin (18/3/2024),” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai pembina kepegawaian, Naziarto juga meminta para ASN untuk tetap menunjukkan kinerja optimal meski sedang di bulan Ramadan ini.

Dirinya juga berpesan agar ibadah puasa tidak menjadi halangan para ASN untuk bekerja secara optimal.

“Bulan puasa bukan penghalang untuk kita bekerja, justru menurut hemat saya dengan bulan puasa kita lebih semangat bekerja. Karena apa, kita tidak dituntut untuk pulang, makan, minum, jadi otomatis kita bekerja full,” ujarnya.

PNS Bersyukur

Kabar pencairan TPP ASN ini disambut baik oleh sejumlah ASN yang bekerja di Pemrov Babel.

Satu di antaranya Desi yang megapresiasi komitmen Pemprov Babel.

Ia berterima kasih karena Pemprov Babel mencairkan TPP di awal Ramadan 1445 Hijriyah.

Pasalnya, menurut dia, banyak keperluan yang harus dibayar, terlebih menjelang lebaran.

“Alhamdulillah sudah dapat dicairkan untuk dua bulan. Saya mengapresiasi langkah Pemprov Babel yang telah berkomitmen dan melakukan pencairan TPP untuk ASN,” ujar Desi.

Baca juga: Sekda Naziarto Sebut Babel Siap Jadi Tuan Rumah Ijtima Ulama Se-Indonesia

Dia menjelaskan meskipun TPP ASN terlambat dicairkan, dirinya tetap bersyukur karena hak dirinya dibayarkan.

Desi mengaku keterlambatan pencairan tersebut juga karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Penyebabnya keterlambatan ini kan karena adanya perubahan regulasi jadi saya bersabar dan memaklumi,” tuturnya.

PNS Pemprov Babel lainnya, yang enggan disebut namanya bersyukur TPP akhirnya dicairkan.

Ia mengaku sempat resah karena sudah menunggu pencairan ini untuk menambah biaya kebutuhan keluarga.

“Kalau mengandalkan gaji sudah dipotong bank, tinggal menunggu TPP ini saja,” tandasnya.

Diketahui Tambahan Penghasilan Pegawai atau disebut TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Pemberian TPP ASN ditujukan untuk, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja Pegawai ASN, meningkatkan disiplin Pegawai ASN, dan meningkatkan keadilan dan kesejahteraanPegawai ASN.

Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut.

Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.

Beda penafsiran aturan

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Baihari menjelaskan penyebab tertundanya pencairan TPP.

Ia mengungkapkan penundaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan dalam penafsiran aturan, sehingga banyak tahapan administrasi yang diperlukan.

“Keterlambatan itu karena adanya perbedaan dalam penafsiran aturan, artinya kita jalan paralel. Jadi dalam proses pembayaran TPP banyak tahapan administrasi,” kata Baihari kepada Bangka Pos, Jumat (15/3/2024).

Baihari menjelaskan, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan dalam mengatur TPP, yakni melalui persetujuan ulang dan melakukan pelaporan.

“Walaupun secara penganggaran kita sudah oke, tapi TPP itu khusus diatur sendiri. Ada dua mekanisme TPP, melakukan persetujuan ulang dan yang kedua melakukan pelaporan," katanya.

Namun begitu katanya, setelah dilakukan pengkajian ulang, rupanya terjadi kesalahan penafsiran dalam pengaturan TPP.

“Setelah dikaji oleh tim pelaksana TPP karena kita ada perubahan regulasi, maka kita ajukan persetujuan. Tetapi ketika mengkaji ulang yang ada di dalam Permendagri 13, sebetulnya kita tidak mengajukan permohonan persetujuan, tetapi pelaporan,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Baihari menjelaskan Pemprov Babel tetap melanjutkan proses TPP yang telah berjalan melalui reviu (penelaahan ulang) yang dilakukan oleh inspektorat.

“Tetapi berkas telah masuk dan tidak bisa lagi ditarik secara sistem, maka proses tersebut tetap berproses, tetapi penyampaian laporan juga kita lakukan, setelah kita mendapatkan reviu dari inspektorat,” terangnya.

Selain itu, Baihari menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah diluruskan dan dirapatkan, maka TPP ASN Pemprov Babel sudah mulai bisa dicairkan pada Jumat (15/3/2024).

“Maka sesuai dengan hasil rapat TAPD, bahwa TPP sudah bisa dicairkan hari ini (Jumat,15/3), tergantung dari kesiapan OPD masingmasing,” jelasnya. (x1/w4)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved