Berita Pangkalpinang
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tak Membatasi Waktu Rawat Inap, Kecuali Dinyatakan Sembuh oleh Dokter
Pihak rumah sakit selaku penyedia pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS harus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS
Penulis: Sela Agustika | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang tidak membatasi waktu rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Pihak rumah sakit selaku penyedia pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS harus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Kepesertaan BPJS Cabang Pangkalpinang, Devi Sukaida mengatakan pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Kata dia, BPJS Kesehatan tidak memberikan tengang atau batasan waktu bagi para peserta yang dirawat inap.
“BPJS Kesehatan tidak membatasi pasien yang rawat inap. Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter atau tim medis maka pasien masih bisa dirawat,” ujar Devi, Kamis (21/3/2024).
Tak di pungkiri Devi, beberapa keluhan terhadap pelayanan rumah sakit, baik rawat inap atau lainnya kerap diterima pihaknya. Akan tetapi BPJS Kesehatan selalu melakukan koordinasi apabila ditemukan kendala terkait pelayanan.
“Jadi kalau misalkan ada kendala pelayanan kita konfirmasi kenapa bisa terjadi, karena kalau untuk medis yang tau dokter yang merawat. Jika ketemu kesalahan di pihak rumah sakit kita lakukan mediasi. Termasuk rawat inap ini kita sering menemukan aduan beberapa kali dan kita lakukan mediasi rumah sakit dan peserta, Alhamdulillah ada solusi. Karena tidak semua rumah sakit yang salah. Ada juga peserta yang tak sesuai prosedur.
Intinya ita tidak memihak faskes atau peserta, mengikuti alur yang ada sesuai regulasi atau tidak,” kata Devi.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang turut mengandeng sebanyak 26 rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Devi mengimbau kepada para peserta yang mengalami kendala dalam pelayanan BPJS Kesehetan dapat segera melaporkan ke kanal-kanal resmi yang telah disediakan.
“Jadi setiap rumah sakit ada 10 titik yang kita tempelkan sebagai pengaduan dan pelayanan untuk petugas rumah sakit atau pelayanannya. Selain itu masyarakat juga dapat mengunakan aplikasi seperti mobil JKN, vika, Pandawa, website dan lainnya untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
Panjul Ditangkap Polisi Lagi, Ketahuan Edarkan Sabu-Sabu di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Remaja Tersangkut Kasus Dugaan Jual Beli Hewan Dilindungi, Gubernur Minta Dihukum Tapi Diringankan |
![]() |
---|
PLUT Inkubator Babel Gelar Bootcamp Bisnis UMKM, Dorong Peningkatan Kualitas Produk Olahan Perikanan |
![]() |
---|
170 Siswa Tahfiz Al Quran Diberikan Beasiswa dari Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Temui Remaja Diduga Menjual Hewan Dilindungi di Rutan Polda Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.