Berita Pangkalpinang

Korupsi Covid-19 Belitung Timur, Terdakwa dr Rudy Gunawan Hadirkan Ahli Hukum

dr Rudy Gunawan menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia di sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji ketika memberikan pandangannya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa dr Rudy Gunawan menghadirkan ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji pada sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Suparji mengatakan, pertanggungjawaban hukum seseorang dikaitkan dengan azas legalitas.

Bahwa seseorang tidak bisa dituntut dan tidak bisa dihukum jika tidak ada perbuatan yang dilarang pada undang-undang sebelumnya.

"Jika tidak ada satu undang-undang yang melarang maka seseorang tidak bisa dihukum atas perbuatannya," kata Suparji, Kamis (21/3/2024).

Seseorang akan diklasifikasikan melakukan pelanggaran apabila ada sebuah norma yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, kalau ada satu tindakan yang menafsirkan bagaimana mengambil suatu langkah atau kebijakan yang tidak ada aturan secara spesifik maka tidak bisa diklasifikasi sebagai sebuah pelanggaran hukum.

Lalu, Suparji menjelaskan pengertian kerugian keuangan negara adalah sudah jelas hilangnya, berkurangnya sesuatu yang menjadi hak negara karena suatu perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan peraturan, pihak yang berhak mendeklarasikan atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK RI.

Lembaga lain seperti inspektorat tetap bisa menghitung kerugian keuangan negara, tapi tetap saja yang berhak menyatakan adalah BPK RI.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved