Senin, 20 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dua Keluarga Terdakwa Yusman Menolak Bersaksi di Sidang Korupsi BPRS Toboali

Dua nasabah tersebut awalnya direncanakan jaksa penuntut umum Muhammad Aulia Ibrahim untuk diperiksa mengenai perkara terdakwa Yusman. Diketahui...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Perkara Korupsi BPRS Cabang Toboali Yusman di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam sidang korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang ( PN Pangkalpinang ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jumat (22/3/2024), menolak bersaksi.

Adapun JPU menghadirkan dua orang nasabah sebagai saksi adalah Edi Aulia dan Hermansyah. 

Dua nasabah tersebut awalnya direncanakan jaksa penuntut umum Muhammad Aulia Ibrahim untuk diperiksa mengenai perkara terdakwa Yusman.

Diketahui, dua nasabah tersebut masih punya hubungan kekeluargaan dengan terdakwa Yusman, yakni Edi Aulia merupakan adik ipar dan Hermansyah merupakan paman.

Ketika diminta kesediaannya sebagai saksi oleh Majelis Hakim, keduanya menolak dan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan dan diperiksa di persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi BPRS Toboali, Kakak Ipar Terdakwa Sebut Namanya Digunakan Sebagai Peminjam

Baca juga: Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Dengarkan Curhat Warga Bakam, Dari soal Ekonomi Hingga Keluarga

"Enggak mau lagi pak, alasannya saya tidak siap jadi saksi, karena kita sudah damai dengan terdakwa," kata Hermansyah, Jumat (22/3/2024).

Lalu, setelah persidangan, Muhammad Aulia Ibrahim mengatakan Edi Aulia dan Hermansyah rencananya akan diperiksa keterangannya sebagai nasabah sama seperti saksi sebelumnya.

"Di berkas kan ada 10 nasabah, termasuk dua dari 10 itu lah, jadi kan keterangannya nanti kurang lebih sama, menjelaskan kronologis bisa terjadi permasalahan," kata Muhammad Aulia Ibrahim.

Terkait ketidaksediaan dua nasabah tersebut, sebenarnya pembuktian sudah tertuang BAP dan berkas perkara, tapi nanti akan melihat seperti apa pertimbangan Majelis Hakim. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved