Korupsi BPRS

PH Minta Terdakwa Helli Yuda Dibebaskan dari Tuntutan, Dalam Sidang Pledoi Dinilainya Tak Bersalah

Terdakwa korupsi BPRS Babel, Helli Yuda dalam pledoinya dinilai oleh penasehat hukumnya tak bersalah dan minta dibebaskan dari tuntutan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Helli Yuda ketika memberikan keterangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang korupsi BPRS Babel, Senin (25/3/2024).

Terdakwa Helli Yuda hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya atau pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Feriyanwansyah.

Dalam pledoinya, Feriyanwansyah berpendapat, bahwa apa yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Helli Yuda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara primair.

Karenanya ia memohon kepada Majelis Hakim PN Pangkalpinang untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atas diri terdakwa Helli Yuda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Feriyawansyah juga meminta pengadilan membebaskan terdakwa Helli Yuda dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa Helli Yuda ke dalam kedudukan semula.

"Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Negara," kata PH Feriyanwansyah, Senin (25/3/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved