Korupsi BPRS

Sidang Korupsi BPRS, Saksi Ahli Ungkap Hasil Investigasi, Diduga Ada Pembiayaan Fiktif oleh Yuswan

Hasil investigasi internal, terdakwa Yuswan di kasus korupsi BPRS Cabang Toboali diduga melakukan pembiayaan fiktif

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Ahli dari PT BPRS Babel Fuad Hasanudin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi BPRS Cabang Toboali atas terdakwa Yusman di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (25/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli PT BPRS Babel Fuad Hasanudin sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi BPRS Cabang Toboali atas terdakwa Yusman di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (25/3/2024).

Di BPRS Babel, Fuad Hasanudin juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Insani dan Personalia.

Dalam sidang, Fuad mengatakan PT BPRS Babel mempunyai akta notaris kepemilikan saham yang mayoritas dimiliki oleh pemerintah daerah seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka, Belitung dan Provinsi Babel.

Ia juga menjelaskan produk yang di miliki oleh BPRS Babel, di antaranya pembiayaan murabahah jual beli, akad musarakah bagi hasil, akad hijaroh sewa menyewa dan sewa multi jasa.

Dalam perkara untuk terdakwa Yusman ada 10 nasabah terikat akad murabahah.

Lalu dari dana yang disalurkan hampir semuanya tidak sesuai dengan ketentuan akad murabahah.

"Karena secara prinsip murabahah itu diatur jual beli, setelah diinvestigasi, bahwa hampir seluruh murabahah ini tidak sesuai realisasinya, ini termasuk menyalahi aturan," kata Fuad, 

Fuad menerangkan, dalam pengajuan pembiayaan tidak boleh AO marketing menggunakan nama dan jaminan punya orang lain tanpa sepengetahuan agar mendapatkan pinjaman untuk keperluan pribadi.

Termasuk memalsukan tantangan dan data dalam pengusulan pembiayaan pinjaman juga tidak boleh dilakukan oleh AO.

Diungkapkan Fuad, ada hasil investigasi terhadap permasalahan Yusman, secara garis besar beberapa nama nasabah telah diwawancarai.

"Ternyata adanya pembiayaan topengan dan kami menduga juga adanya pembiayaan fiktif," katanya 

Dampaknya, Yusman diberhentikan sebagai karyawan BPRS, karena telah melanggar aturan direksi tentang pedoman pengajuan pembiayaan dan beberapa aturan mengenai bentuk-bentuk jaminan serta peraturan perusahaan tahun 2016 yang isinya setiap karyawan tidak boleh melakukan penipuan dan melanggar UU karena dapat menyebabkan kerugian berjangka.


(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved