Berita Pangkalpinang
Kejati Babel Panggil Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Basuki: Perkaranya Masih Tertutup
telah dilakukan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan. Namun, panggilan tanggal 26 Maret 2024 belum dapat dipenuhi oleh...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Babel, Selasa (26/3/2024), kemarin.
Namun, pada pemanggilan tersebut Erzaldi Rosman Djohan diketahui tidak dapat memenuhinya karena berhalangan sedang ada acara lain.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel), Basuki Raharjo mengatakan, telah dilakukan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan.
Namun, panggilan tanggal 26 Maret 2024 belum dapat dipenuhi oleh Erzaldi Rosman Djohan karena yang bersangkutan sedang ada acara lain dan meminta dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 28 Maret 2024 nanti.
"Erzaldi Rosman Djohan minta untuk dijadwalkan ulang pada hari Kamis 28 Maret 2024," kata Basuki Raharjo kepada bangkapos.com, Rabu (27/3/2024).
Basuki Raharjo menyampaikan belum mengetahui terkait perkara korupsi atau bukan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil oleh Kejati Babel.
Sebab, mantan Gubernur Babel periode 2017-2022 tersebut belum sempat hadir memberikan klarifikasi.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Timah Jadi Perhatian Bersama, Diduga Ada Oknum Beking, Polisi Tidak Tutup Mata
Baca juga: Tim SAR Perluas Area Pencarian Masari di Sungai Nyire Bangka Selatan, Area Pelacakan Sejauh 5 Km
Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.
Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.
"Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup," demikian kata Basuki Raharjo.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepada Erzaldi Rosman Djohan terkait surat pemanggilan Kejati Babel tersebut.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Pedagang di Alun-Alun Pangkalpinang Ungkap Kelakuan Tukang Parkir Liar yang Memukulnya |
|
|---|
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Didit Srigusjaya Kembali Duduki Kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung 2025-2030 |
|
|---|
| Polisi Kejar Diduga Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Reuni Akbar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Budi Utama Duduki Kursi Ketua Ikatan Alumni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.