Senin, 4 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Meski Banyak Pekerja Smelter Dirumahkan, Disnaker Bangka Belitung Sebut Belum Ada PHK

Agus menegaskan pihaknya siap memfasilitasi apabila terdapat aduan soal ketenagakerjaan, baik itu dari pekerja di sektor pertambangan ataupun pada

Tayang:
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan penjelasan soal banyaknya pekerja sektor pertambangan yang terdampak tidak beroperasinya perusahaan smelter timah beberapa waktu ini.

Kepala Disnaker Babel, melalui Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Agus Afandi mengatakan, meski tak menampik adanya laporan mengenai pekerja di sektor pertambangan yang dirumahkan, tetapi ia menyebutkan sampai saat ini tidak ada adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Agus, dengan status dirumahkan tersebut para karyawan di sektor pertambangan itu masih berstatus sebagai pekerja, sehingga tetap menerima gaji oleh perusahaan.

"Kalau PHK belum ada, tetapi dirumahkan ada. Kalau dirumahkan kan mereka tidak perlu melapor, karena dirumahkan kan masih digaji dengan tunjangannya ada," ujar Agus, Kamis (28/3/2024).

Agus menyebutkan, dengan belum adanya PHK itu, saat ini pihaknya juga belum mempunyai data pasti mengenai total keseluruhan pekerja sektor pertambangan yang terdampak tersebut.

"Kami belum tau angka persisnya (yang dirumahkan), kalau ada PHK kita pasti punya datanya. Tapi kalau dirumahkan ini kan mereka masih bekerja statusnya, mereka masih menerima hak nya. Informasi yang kami dapat mereka dirumahkan karena belum ada RKAB," tambahnya.

Akan tetapi, Agus menegaskan pihaknya siap memfasilitasi apabila terdapat aduan soal ketenagakerjaan, baik itu dari pekerja di sektor pertambangan ataupun pada sektor lainnya.

"Ya kalau terjadi PHK tentunya kita melihat dulu apa yang menjadi permasalahan sehingga terjadi PHK. Kemudian kalaupun PHK harus dilakukan, tentunya harus ada hak-hak yang diterima pekerja dan nanti kita proses sesuai aturannya," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved