Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ternyata Ini Perannya

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Ternyata Ini Perannya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Instagram/sandradewi88
Sandra Dewi bersama Harvey Moeis. Artis kelahiran Bangka Belitung ini jadi sorotan setelah suaminya ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah. 

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung. 

Sumber kekayaan Harvey Moeis

Diketahui Harvey Moeis terbilang tajir melintir lantaran ia memiliki jet pribadi hingga rumah di Melbourne.

Harvey Moeis berprofesi mentereng sebagai pengusaha yang berbisnis di bidang batubara di Bangka Belitung.

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.

Tak hanya itu, Harvey kabarnya memiliki saham di 5 perusahaan batubara yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Beberapa waktu lalu, Harvey Moeis dan anaknya sempat menjadi duta produk Ferrari Roma.

Mereka nampak muncul sebagai salah satu Brand Ambassador perusahaan ternama tersebut.

Saat itu, Harvey dan putranya bersanding dengan Adam Levine dan Behati Prinsloo sebagai duta untuk Amerika Serikat, serta Jung Hae In mewakili lelaki single di Korea.

Tak cuma menguasai batubara, Harvey juga disebut menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.

Ia dikabarkan sebagai pemain utama yang mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi. Wajar bila Harvey Moeis bisa memanjakan keluarganya dengan harta melimpah.

Bahkan ia memiliki rumah di Melbourne. Namun sayang, bisnisnya ini nampak tengah bermasalah.

Pada 2020 lalu, Harvey diketahui memiliki jet pribadi. Kabar tersebut pun tak dibantah oleh sang istri. 

Namun ketika ditanya alasan jarang sekali berfoto di jet pribadi, Sandra Dewi mengaku bukanlah tipe orang yang seperti itu.

"Saya gak ikut campur urusan suami. Kalau gue merasa bukan karakter gue aja sih yang kayak gitu. Di mobil ada, tapi jarang," kata Sandra Dewi dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.

Peran Harvey Moeis

Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

(Tribunnews.com/Bangkapos.com/Vigestha/Surya.co.id/Arum/Tribun Sumsel/Kharisma)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved