Berita Selebritis

Sosok Sandra Dewi dan Suami, Kisah Tak Masuk Akal dari Harvey Moeis Diungkap :Besok Kita Makan Apa?

Inilah sosok Sandra Dewi dan Harvey Moeis, dan kisah tak masuk akal dari sang suaminya yang pernah ia ungkap.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Inilah sosok Sandra Dewi dan Harvey Moeis, dan kisah tak masuk akal dari sang suaminya yang pernah ia ungkap. 

"Dia penginnya one day ketika anak-anak besar nanti, dia yakin, orang-orang yang pernah dia bantu akan membantu anaknya juga kalau anaknya amit-amit butuh bantuan dan kita enggak bisa bantu," sambungnya.

Diakui Sandra, berkat kebaikan hati Harvey itu, dia sering mendapat hadiah dari teman-teman Harvey.

"Tapi memang, setiap hari gue di rumah kayak dapat upeti. Orang kasih kita makanan, barang, benar-benar yang kalau teman-temannya Harvey benar-benar yang ikhlas, enggak perlu diposting," ucap Sandra.

"Memang apa yang diberikan ke orang-orang itu benar-benar kita dapetin itu memang terjadi. Tuhan memang membalas berkali-kali lipat, makanya dia (Harvey) bilang, dia tidak akan pernah mikir dua kali untuk memberi," sambungnya.

Sandra Dewi diketahui menikah dengan suaminya Harvey Moeis di Disneyland Tokyo, Jepang pada 8 November 2016.

Dari pernikahan tersebut, Sandra dan Harvey dikaruniai dua orang anak laki-laki. Anak sulung Sandra Dewi diberi nama Raphael Moeis dan anak keduanya diberi nama Mikhael Moeis.

Baca juga: Siapa Sosok RBS yang Dituduh MAKI Sebagai Aktor Intelektual Korupsi Timah, Negara Rugi Rp270 T

Langsung ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam.

Dia diduga terlibat dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey Moeis dari saksi menjadi tersangka.

Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka Harvey merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Kuntadi.

Ia lantas memberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, yakni mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.

Setelah menjalani pemeriksaan Harvey langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

Secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera menggeledah rumah Harvey Moeis

“Ini akan kita lakukan (penggeledahan). Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang, pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda.

Apalagi kerugian yang begitu besar,” kata Ketut dalam dialog Kompas Petang, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.

Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.

“Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Ketut, Harvey dan Helena sama-sama memungut uang hasil eksplorasi timah di Bangka Belitung dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk HLN (Helena Lim) digunakan untuk usaha money changer (penukaran uang).”

Sejauh ini, sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT; Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE; dan Manajer PT QSE, Helena Lim.

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

(Wartakota/ Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved