Berita Viral

INILAH Sosok HSL Wanita Pemilik Puluhan Senjata Api Ilegal di Cimenyan Jabar, Sudah Diintai 2 Bulan

Nasib HSL, wanita yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya di Cimenyan, kini terancam hukuman pidana mati.

Editor: fitriadi
Kolase Serambinews.com/ TribunJabar
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal milik HSL dan suami yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Puluhan senjata api ilegal laras panjang dan laras pendek serta ribuan butir peluru yang ditemukan di sebuah rumah kawasan Jalan Awi Ligar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada pada Senin 25 Maret 2024, ternyata disimpan oleh seorang wanita.

Wanita tersebut berinisial HSL, istri dari PKL, seorang tersangka yang juga tersangkut kasus senpi ilegal.

PKL sekarang ditahan di Lapas Cipinang. Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.

Saat itu, senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

HSL sendiri merupakan warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Terancam Hukuman Mati

Nasib HSL, wanita yang menyimpan puluhan senjata api ilegal di rumahnya di Cimenyan, kini terancam hukuman pidana mati.

Puluhan senjata api yang ditemukan di rumahnya terdapat beragam jenis pada Senin 25 Maret 2024.

Termasuk di antaranya terdapat ribuan butir peluru berbagai kaliber.

Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap temuan gudang senjata itu berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan.

Baca juga: Skandal Mega Korupsi Rp 271 Triliun di Babel, Harvey Moeis Diduga Dilindungi Orang Kuat, Siapa?

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.

Hasl pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api itu, dititipkan PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.

Saat itu, senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Sosok Sandra Dewi dan Suami, Kisah Tak Masuk Akal dari Harvey Moeis Diungkap :Besok Kita Makan Apa?

Selain itu, HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.

"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunJabar.id.

Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung dalam jumpa pers, Rabu (26/3/2024).
Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung dalam jumpa pers, Rabu (26/3/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Ia mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.

Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.

"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.

Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.

Jenis Senjata dan Peluru yang Ditemukan

Berikut jenis senjata api dan peluru yang diamankan Polda Jabar di sebuah rumah kawasan Jalan Awi Ligar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada pada Senin 25 Maret 2024:

a. Senjata laras panjang, 20 pucuk, yakni:

1) Senjata Serbu FNC CAL 5.56 MM No Seri FN 016789
2) Senjata Serbu Colt AR 15 CAL 5.56 MM No Seri 891937
3) Senjata Serbu Colt AR15 CAL 5,56 MM No. Seri 891942
4) Senjata Serbu Battle ARM CAL 5,56 MM No. Seri BA 0556-LW CAL MULTI SM : L 00014
5) Senjata Serbu BCM Riffle Company CAL 5,56 MM No. Seri A 053085
6) Senjata Serbu Colt M4 A1 Carbin CAL 5,56 MM No. Seri LL 109231
7) Senjata Airsoft gun dessert tech lec west valley city No. Seri 010564
8) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM
9) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM Leupold
10) Senjata Sniper West Germany CAL 5,56 MM
11) Senjata Sniper ZERO Java BRNO MP CAL 5,56 MM
12) Senjata US Carbine CAL 30 MM ( 3 pucuk)
13) Senjata Sniper Zero Java BRNO NP 5,56 MM No. Seri FN 12468
14) Senjata Berburu BRNO MEDE 211 121 16 GA CAL 12 GA
15) Senjata Winchester CAL 30 MM No. Seri 130 171
16) Senjata Sniper Calrt Walter UMDO CAL 22 MM
17) Senjata Itaka Gun Model 37 13 12 CAL 12 GA No. Seri 1849982
18) Senjata Berburu type 12 GAG type shotgun

b. 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri dari:

1) Senjata pistol FN CAL 45 MM
2) Senjata pistol FN CAL 9 MM
3) Senjata revolver CAL 9 MM
4) Senjata revolver CAL 38 MM
5) Senjata revolver trade mark CAL 38 MM
6) Senjata revolver type taurus CAL 38 MM
7) Senjata revolver type kecil CAL 22 MM
8) Senjata rakitan revolver
9) Senjata pistol S&W CAL 22 MM
10) Senjata pistol TYPE S&S CAL 7,65 MM
11) Senjata pistol COLT CAL 22 MM

c. 9.673 peluru berbagai kaliber

d. Lain-lain
- 19 Tas senjata laras panjang
- 3 box peluru
- 42 Magazine laras panjang
- 34 magazine laras pendek
- 1 kaleng peluru angin

(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman) (Kompas.com/Agie Permadi, Reni Susanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved