Selasa, 19 Mei 2026

Berita Belitung

Hakim PN Tanjungpandan Tolak Permohonan Praperadilan Oknum Lurah Paal Satu

Oknum Lurah Paal Satu yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset publik lapangan bola Paal Satu harus menjalani sidang.

Tayang:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
IST/dok Kejari Belitung
Tim penyidik Kejari Belitung memasang pelang penyitaan atas kasus dugaan tipikor terhadap penguasaan fasilitas publik Lapangan Bola Paal Satu tahun 2022-2023 pada Selasa (12/12/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Oknum Lurah Paal Satu yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset publik lapangan bola Paal Satu harus menjalani persidangan.

Hal itu menyusul keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menolak permohonan praperadilan Muhammad Yusuf melalui kuasa hukumnya, Senin (1/4/2024).

Putusan permohonan praperadilan dibacakan hakim tunggal Endi Nur Satria.

Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan pihak pemohon secara keseluruhan. 

Sebelumnya permohonan praperdilan diajukan tim kuasa hukum Wandi, Denindra dan Ardiansyah berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan tipikor penguasaan aset publik lapangan bola Paal Satu. 

"Putusannya ditolak secara keseluruhan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co.

Sidang praperdilan digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan semenjak tanggal 26 Maret 2024 pekan lalu. 

Dalam sidang cepat tujuh hari, hakim langsung menyusun agenda sidang mulai dari pembacaan permohonan, jawaban, pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli hingga kesimpulan. 

Dalam petitum permohonan, kuasa hukum tersangka meminta pencabutan status tersangka yang dinyatakan tim penyidik Kejari Belitung dalam perkara dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Paal Satu. 

Termasuk penyitaan sejumlah barang yang dilakukan tim penyidik saat menggeledah kediaman tersangka.

Muhammad Yusuf sendiri masih dalam masa penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan setelah resmi dinyatakan tersangka pada awal Maret 2024 lalu. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved