Minggu, 10 Mei 2026

Tribunners

Nestapa Penambang Rakyat

Kini, saatnya untuk lebih serius mengakselerasi program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih sensitif dan inklusif bagi kesejahteraan lokal

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rendy Hamzah - Peneliti citRes.net JIP UBB- DPP UGM, The Research Fellow Departemen Geografi NTNU- Norwegia 

Oleh: Rendy Hamzah - Peneliti citRes.net JIP UBB- DPP UGM, The Research Fellow Departemen Geografi NTNU- Norwegia

CERITA emak-emak yang sedih gundah ketika kesusahan betul menawarkan semangkuk pasir timah hasil melimbang, berharap ada yang berkenan membelinya. Ada pula cerita warga di beberapa desa di Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang tak biasanya membeli beras ketengan sedapatnya seharga Rp10 ribuan, ada pula cerita suami istri di Bangka Selatan dan Belitung yang mesti pontang-panting ngambik upen atau kerja serabutan di kebun orang lain sekadar memastikan agar dapur tetap bisa mengepul.

Pokoknya, ada berbagai ekspresi keluh kesah warga di berbagai platform medsos soal razia timah, timah murah dan tidak laku, becarik susah, bahan kebutuhan pokok makin mahal, pening kepalak, mau Lebaran pulak, ingin mudik segera berjumpa keluarga tercinta.

Berbagai keluhan soal nasib dan kondisi ekonomi lokal tersebut begitu dirasakan publik, misalnya mereka para pekerja smelter yang mulai kesusahan karena sebagian besar sudah dirumahkan, terlebih lagi yang dirasakan warga penambang yang berpendapatan rendah, khususnya yang selama ini menggantungkan harapan pencahariannya sebagai penambang rakyat, yang termasuk di dalamnya juga para pelimbang atau ngelimbang timah. Tentunya, ada beban dan kesusahan ekonomi tersendiri yang menyulitkan mereka serta berdampak kepada berbagai rantai sosial-ekonomi lokal.

Kurang lebih begitulah potret terkini yang dihadapi warga ‘akar rumput’ di negeri penghasil dan pengekspor mineral timah terbesar di Indonesia atau terbesar nomor dua di dunia setelah Cina. Potret akhir-akhir sebenarnya juga menjadi penjelas betapa masih rapuh dan belum stabilnya ekonomi lokal Babel untuk bisa lepas landas dari sektor ekstraktif timah yang selama ini sangat berkontribusi besar bagi ekonomi ‘akar rumput’. Tidak heran kemudian tren konsisten kontribusi ekspor timah tetap paling besar penyumbang PDRB dan juga bagi surplus neraca perdagangan Babel selama ini (BPS Babel, 2022-2023).

Turbulensi Ekonomi Mineral Timah

Sepertinya sektor pertimahan memang sedang mengalami turbulensi serius. Guncangan ekonomi pertimahan berlangsung pasca-pengungkapan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung RI terkait jejaring kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan para ‘raja timah’, mafia bisnis tambang, termasuk para petinggi perusahaan timah negara dan swasta yang dalam kurun waktu 2015-2022 telah menjadi bagian dari bekerjanya praktik perburuan rente bisnis timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara dan lingkungan yang ditaksir hingga Rp271,06 triliun (Kompas, 29/3). Padahal kalkulasi kerugian tersebut nilainya bisa berkali-kali lipat angkanya jika mengacu pada hasil riset Erwiza Erman (2007) soal praktik bisnis koruptif tersebut bukan barang baru dan telah berlangsung lama, tepatnya sejak periode awal Babel menjadi provinsi sejak tahun 2000-an.

Yang pasti, babak baru percaturan politik timah saat ini telah menyita perhatian publik. Publik pun berspekulasi terkait apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa yang terjerat kebanyakan masih ‘pemain-pemain lokal’ dan itu pun masih berkutat pada aktor perusahaan negara dan korporasi swasta?

Lantas, bagaimana nasib puluhan ribu publik ‘akar rumput’ yang selama ini telanjur tinggi ketergantungannya sebagai penambang rakyat? Terlebih kebanyakan mereka merupakan lapis kewargaan yang paling rentan dan tak menentu nasibnya, bahkan acap kali menikmati akses keuntungan paling kecil dari limpahan kekayaan sumber daya mineral timah di Bumi Serumpun Sebalai. Tentu berbanding terbalik dengan gaya hidup mewah para crazy rich di daerah dan di Jakarta yang selama ini ‘diam-diam’ jadi penikmat besar bisnis koruptif mineral timah Babel.

Dari tindakan hukum saat ini memang di satu sisi ada semacam ikhtiar kuat dari Kejaksaan Agung RI untuk menindak kerugian negara yang begitu besar dari sektor aktor kerah putih (white collar) yang hingga saat ini telah menjerat 16 tersangka. Walaupun secara ekonomi politik, praktik ekonomi kriminal korporasi tersebut juga terkoneksi dengan jejaring aktor di luar negeri. Tentu akan relatif sulit untuk melakukan tindakan hukum. Setidaknya, sudah ada ikhtiar negara untuk mempertegas kontrolnya atas sumber daya timah yang selama ini justru jadi sumber korupsi menggurita yang hanya memperkaya segelintir pengusaha.

Dilema Penambang Rakyat

Secara fakta, produksi timah di Babel dihasilkan dari dua model, yaitu skala industrial (large scale) dan skala rakyat (artisanal). Yang jelas, kontribusi peran tambang rakyat begitu kuat dalam lanskap perekonomian lokal. Bisa dibayangkan kurang lebih 80 hingga 90 persen dari total produksi timah Babel disumbangkan dari praktik pertambangan rakyat, bahkan produksinya berkontribusi 80 persen bagi ekspor mineral timah Indonesia (Erman, 2010; Rosyida, 2019; Nurtjahya, 2017). Persoalannya, hingga saat ini belum jelas dan tuntas terkait regulasi tata ruang terkait pertambangan timah bisa benar-benar akomodatif dan inklusif terhadap pertambangan rakyat. Tentu kondisi paradoks dan dilematis di tengah maju mundurnya sektor pertimahan nasional selama ini.

Ironisnya, nyaris posisi pertambangan rakyat selalu di-framing sebagai aktivitas ekonomi ilegal dan kriminal, serta dianggap sebagai pemicu kerusakan ekologis selama ini. Tidak heran jika mereka kerap dikejar-kejar dan ditangkapi aparat. Padahal fenomena pertambangan rakyat ini tidak bisa dilihat secara hitam putih, legal atau ilegal karena sebenarnya keduanya kerap saling terkoneksi menjadi kabur maknanya (baca Erman, 2010).

Yang menyedihkan, dalam kurun waktu lebih dari dua dasawarsa terakhir, entah berapa nyawa telah melayang, misalnya hingga tahun 2008 saja sudah lebih dari 100 korban terkubur hidup-hidup di tambang timah (antaranews, 2/6/2008). Bahkan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir saja tercatat 96 yang meninggal (bangkapos, 18/9 dan 13/12 2023), dan tidak sedikit pula yang menjadi difabel akibat kecelakaan tambang rakyat.

Ambisi formalisasi yang ditargetkan pemerintah selama ini justru tidak berpengaruh besar terhadap pertambangan timah yang lebih tertib hukum. Agenda formalisasi tersebut sebenarnya ingin menertibkan praktik ekonomi yang di bawah (artisanal) agar bisa terakomodasi dari perizinan dan eksistensi praktik skala besar selama ini. Namun, tidak dimungkiri prosesnya susah, panjang, dan relatif njlimet. Bisa dibayangkan betapa repotnya warga jika mesti mengurus sendiri berbagai proses yang menguras energi tersebut. Tentu harapan publik saat ini menantikan adanya regulasi terkait WPR dan IPR yang benar-benar akomodatif dan inklusif terhadap eksistensi pertambangan rakyat.

Obsesi Transisi Ekonomi Non-tambang

Tentu upaya transformasi dan diversifikasi ekonomi lokal selain timah bukan perkara gampangan dan sekadar ‘omon-omon’ belaka. Obsesi revitalisasi lada putih Babel yang sudah mendunia saja masih jalan di tempat. Belakangan, sektor sawit dan pariwisata memang perlahan sudah mulai bertumbuh, namun lagi-lagi benefitnya masih terbatas bagi kelompok korporasi skala besar dan juga para pemilik modal.

Sementara itu, masih banyak warga yang kurang beruntung dan dihadapkan pada situasi yang sulit dan tidak mudah. Belum lagi praktik ekspansif perusahaan sawit skala besar selama ini yang kerap kali mengabaikan praktik, adat, dan cara-cara lokal (komunal) dalam memanfaatkan sumber daya, akibatnya telah memicu ketegangan, konflik dan pembelahan sosial di masyarakat.

Kini, saatnya untuk lebih serius mengakselerasi program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih sensitif dan inklusif bagi kesejahteraan lokal. Pemda provinsi dan kabupaten bersama berbagai elemen, baik dunia kampus dan dunia usaha, termasuk komunitas NGO atau CSO jangan lagi eksklusif, idealis, dan jalan sendiri-sendiri. Perlu kolaborasi intensif untuk mentransformasi ekonomi Babel yang lebih variatif dan tidak lagi bergantung berat pada sektor ekstraktif timah. Ini juga sejalan dengan target transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang telah digulirkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 dan APBN Tahun 2024.

Inklusif agar adanya akses dan kesempatan bagi meningkatnya kesejahteraan warga dan berkurangnya kesenjangan ekonomi antarkelompok dan wilayah. Sementara itu, konteks berkelanjutan lebih kepada hadirnya model pertumbuhan ekonomi yang lebih protektif dan restoratif demi generasi saat ini dan mendatang. Jangan sampai generasi anak cucu di kepulauan ini kelak hanya mewarisi beban kerusakan ekologis dan sekadar jadi penonton cerita soal mitos timah yang menyejahterakan itu. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved