Minggu, 26 April 2026

Amri Cahyadi Bebas

Amri Cahyadi Bersyukur Lebaran Tahun Ini Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Amri Cahyadi bersyukur karena akhirnya tahun ini dia bisa berlebaran bersama keluarga. Sebab tahun lalu dirinya harus menjalani lebaran di lapas

Bangkapos.com/Adi Saputra
Amri Cahyadi (kemeja kotak-kotak) sesaat usai keluar dari Bapas Pangkalpinang mengurus berkas cuti bersyarat, Kamis (4/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Amri Cahyadi tampak tersenyum ketika disambut oleh sejumlah kerabat usai keluar dari Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang, Kamis (4/4/2024).

Wajahnya tampak sumringah, pun begitu ketika disapa Bangkapos.com ketika dirinya baru saja keluar dari Bapas sesudah mengurus berkas cuti bersyarat yang diterima.

Saat diwawancara Bangkapos.com di depan gerbang pintu keluar Bapas, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel itu menyebut bahwa dirinya mendapatkan cuti bersyarat.

"Cuti bersyarat, kebetulan terakhir keputusan tingkat kasasi MA, permohonan kasasi kami dikabulkan sebagian. Dari awalnya oleh Pengadilan Tinggi dinaikan menjadi dua tahun setengah, kemudian MA kasasi menjadi satu tahun setengah, rupanya kita bisa menjalankan cuti bersyarat satu tahun," kata Amri.

Amri Cahyadi sesaat setelah keluar dari Bapas Pangkalpinang untuk mengurus dokumen diterima cuti bersyarat, Kamis (4/4/2024)
Amri Cahyadi sesaat setelah keluar dari Bapas Pangkalpinang untuk mengurus dokumen diterima cuti bersyarat, Kamis (4/4/2024) (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Ditanyai bagaimana dengan masa tahanannya, dia menyebut bahwa dirinya tetap diwajibkan sampai selesai kondisi itu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengajuan cuti bersyarat itu diajukan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Mungkin lapas melihat perlakuan kita di sana, kemudian persyaratan terpenuhi, baru mereka (Lapas-red) ajukan dan disetujui oleh Kemenkumham. Jadi SK lepas itu dari Dirjen Kemenkumham," jelasnya.

Kata dia, adanya cuti bersyarat ini setidaknya menjadi kabar baik keluarga besarnya.

Disinggung tentang bagaimana perasaannya dengan adanya kabar baik tersebut, dirinya mengaku bersyukur.

"Alhamdulillah, wajib bersyukur apalagi di bulan puasa ini kan. InsyahAllah bisa berkumpul bersama keluarga dan juga bisa bersilaturahmi dengan teman-teman yang lain," tuturnya.

Rasa syukurnya itu juga dia sampaikan karena akhirnya tahun ini dia bisa berlebaran bersama keluarga. Sebab tahun lalu dirinya harus menjalani lebaran di lapas.

"Saya ditahan di bulan puasa tahun dulu. Alhamdulillah bisa lebaran bersama keluarga dan silahturahmi dengan teman-teman di lebaran tahun ini kan," sambungnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014-2019, Amri Cahyadi menghirup udara bebas pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor perkara 1152 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Dalam putusan kasasi tersebut, Amri dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, pidana denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Putusan kasasi ini sama dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 23 Juli 2023.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved