Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan Sebut Istri Harvey Moeis Tak Terlibat Korupsi Timah: Hanya Menerima
Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ada kemungkinan Sandra Dewi tidak terlibat dalam kasus tersebut...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Apakah Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis?
Seperti yang diketahui, Sandra Dewi telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.
Sandra Dewi menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung pada Kamis (5/4/2024) silam.
Terkait apakah Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi Harvey Moeis, pengacara kondang Otto Hasaibuan buka suara.
Bela Sandra Dewi, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ada kemungkinan Sandra Dewi tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Otto Hasibuan mangakui dirinya tak mengenal sang artis.
Namun, Otto Hasibuan meminta masyarakat untuk tak menghakimi lebih jauh terhadap Sandra Dewi.
Pernyataan tersebut dikatakan Otto Hasibaun, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/4/2024).
"Saya nggak kenal Sandra, saya nggak tahu mereka, tapi saya harus melihat bahwa orang sedang bermasalah ya jangan kita hakimi terlalu jauh dulu," kata Otto Hasibuan
"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah. "
"Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.
Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan,"
"padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.
Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya."
"Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.
Diakui Otto, mantan pacar Denny Sumargo tersebut hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.
Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.
"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong."
"Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.
Akankah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Dimiskinkan?
Banyak yang bertanya-tanya apakah artis 40 tahun itu bakal jatuh miskin atau dimiskinkan jika terseret dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis.
Apalagi kini sejumlah aset mewah dan uang milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis sudah disita Kejagung mulai uang tunai, mobil mewah hingga pesawat pribadi.
Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, suami Sandra Dewi tersebut akan berpotensi untuk dimiskinkan.
"Kalau yang pertama gini, ini harus ditimbulkan efek deteren. Efek deterennya itu bisa dari kombinasi macam-macam."
"Pemiskinan adalah salah satu proses," ungkap Bambang Widjojanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024).
Bambang beranggapan bahwa Harvey Moeis seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal.
"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," imbuh Bambang.
Lebih lanjut, Bambang berujar bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis perlu adanya penyidikan secara mendalam.
Hal tersebut harus dilakukan untuk mengetahui langkah hukum yang akan ditanggung oleh Harvey Moeis.
"Hukumannya menurut saya ini ada perkembangan karena apakah ini sekadar merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara?"
"Kalau merugikan perekonomian keuangan negara maka sanksinya pasti harus lebih besar," ujar Bambang.
Di sisi lain, menanggapi kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, pengacara Kamaruddin Simanjuntak pun menyinggung hukuman mati bagi koruptor.
Kamaruddin menyebut Sandra Dewi bisa terancam dimiskinkan bahkan berharap keluarga pelaku korupsi timah dimiskinkan.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya," kata Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).
"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya."
"Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," paparnya.
Kamaruddin Simanjuntak meminta pemerintah bisa tegas menuntaskan kasus ini.
"Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora," ungkapnya.
Kamaruddin mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk tidak mengetahui dari mana asal pertambahan harta pasangannya, sehingga Sandra Dewi berpotensi ikut terseret kasus korupsi sang suami.
Sementara itu, menurut Henry Indraguna, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur memiskinkan koruptor yang telah terbukti bersalah.
"Kalau kita bicara dimiskinkan. Nah apakah sudah ada legal standing-nya? Apakah sudah ada undang-undang yang mengatur terkait daripada memiskinkan koruptor yang sudah terbukti memang bersalah, dengan adanya putusan berkekuatan Hukum tetap," kata Henry Indraguna, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Rabu (3/4/2024).
"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan," tambahnya.
Oleh sebab itu Henry Indraguna mengatakan jika memiskikan koruptor untuk saat ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.
Mengingat undang-undang untuk memiskinkan koruptor seperti Harvey Moeis saat ini belum disahkan.
"Nah kita harus tunggu dulu undang-undangnya. Setelah disahkan baru itu bisa dilakukan memiskinkan, tapi kalau undang-undangnya belum ada tidak bisa."
"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," terang Henry Indraguna.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan.com)
Biodata dan Profil Dony Oskaria Ditunjuk Prabowo sebagai Plt Menteri BUMN, Kenyang Pengalaman |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Babar Sebut Bukit Menumbing Ikon Sejarah dan Alam, Jangan Dirusak Tambang |
![]() |
---|
Tuna Goreng Saus Bikin Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Pusing, Badan Memerah, Sesak Napas Tersengal |
![]() |
---|
CEK FAKTA BSU Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta di Akun Kemnaker dan BPJSK |
![]() |
---|
Fakta Baru Terungkap 400 Travel Haji Terlibat Jual Beli Kuota Haji Khusus, Kerugian Rp 1 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.