Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Profil ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Berani Ungkap Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp271 T

Profil ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Berani Ungkap Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Rp271 T

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Harvey Moeis, Helena Lim, ST Burhanuddin 

Jaksa Agung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan tujuh Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Tindak Pidana Militer, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.

(*/Kompas/Tribunnews)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved