Selasa, 21 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Beber soal Artis A Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah Bareng Harvey Moeis

Pihak Kejagung tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam kasus yang merugikan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). BREAKING NEWS! Kabar terbaru Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey Moeis adalah suami artis Sandra Dewi yang disebut sebagai pemegang saham perusahaan tambang, PT Refined Bangka Tin (RBT) . Pihak Kejagung tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam kasus yang merugikan lingkungan sebesar Rp 271 triliun. 

Penikmat Hasil Korupsi Timah dari Harvey Moeis Bisa Dijerat

Dugaan keterlibatan sejumlah artis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka hingga kini terus jadi sorotan.

Saat ini beredar setidaknya empat inisial nama artis yang diduga ikut menikmati hasil korupsi timah dari suami artis Sandra Dewi itu.

Empat inisial artis tersebit antara lain, SD, C, S dan A. Siapa mereka?

Hingga kini Kejaksaan Agung tidak menyebut siapa artis tersebut.

Di saat heboh empat inisial artis, dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi ini juga jadi sorotan.

Sandra Dewi diduga menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Karena itu, praktisi hukum Togar Situmorang mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.

Togar mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangyang menyatakan orang yang ikut menikmati hasil korupsi bisa dijerat sebagai tersangka.

"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," kata Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (14/4/2024).

"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.

Togar juga meminta agar terseretnya Sandra Dewi tak hanya berhenti di situ saja.

Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam Undang-undang terkait seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."

"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," jelas Togar Situmorang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved