Apa Arti Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK, Tidak Ada Istilah Tersebut dalam UU Pemilu
Untuk diketahui, amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Idham mengatakan, jika hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu.
“Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” kata Idham.
Kata dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan, jika Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu, dengan alat bukti yang lain.
“Sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” imbuhnya.
Isi Amicus Curiae Megawati
Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda dari artikel opininya berjudul 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi' yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.
"Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia,"
"apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?" tulis Megawati.
Sekretaris Jenderal PDI Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024,
melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK,"
"kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto.
Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.
Akan tetapi, PDI-P berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga itu tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.
Quick Count Unggulkan Paslon 03, Rumah Prof. Udin Dihiasi Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Ayah Kandung Diduga Lecehkan Putrinya di Kabupaten Bangka, Pelaku Hampir Diamuk Massa |
![]() |
---|
UBB dan Bank Sumsel Babel Luncurkan Kelas Kemitraan, Dorong Penguatan SDM |
![]() |
---|
Profil Profesor Udin Calon Wali Kota Pangkalpinang Peraih Suara Terbanyak Versi Quick Count |
![]() |
---|
Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.