Kamis, 30 April 2026

Berita Bangka Tengah

Status Tin Slag Eks PT Koba Tin dan CSR Dipertanyakan Warga, Sayangnya Saat RDP Bupati Tak Hadir

DPRD Bangka Tengah berencana akan kembali menggelar RDP dan mengundang pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk memberi jawabannya

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Hendra
bangkapos.com
Sekda Bangka Tengah, Sugianto. (Bangkapos/Arya Bima Mahendra) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Permasalahan status aset atau limbah peleburah timah bekas atau Tin Slag Eks PT Koba Tin, Dana CSR 2017-2020 dan Reklamasi PT Koba Tin (2017-2020) hingga saat ini belum menemui titik terang.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (18/4/2024) di DPRD Kabupaten Bangka Tengah bersama dengan Masyarakat Lingkar Tambang Koba Bangka Tengah dan Pemkab Bangka Tengah tak membuahkan hasil.

Sayangnya dalam RDP tersebut, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman tak hadir.

Karenanya DPRD Bangka Tengah berencana akan kembali menggelar RDP dan mengundang pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk memberi jawabannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangka Tengah, Sugianto yang hadir pada RDP itu mengatakan pemkab akan siap hadir pada setiap undangan yang disampaikan DPRD Bangka Tengah.

"Kami ikut dewan seperti apa, kami akan lapor kepada pimpinan seperti apa nantinya," ujar Sugianto usai RDP di Kantor DPRD Bangka Tengah, Kamis (18/4/2024).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman dikatakannya dijadwalkan hadir namun berhalangan karena ada kegiatan lain.

"Tadi melayat sebentar, sudah dijadwalkan hadir, tapi jadwal beliau juga padat tapi kehadiran saya secara teknis juga sudah mewakili beliau," katanya.

Mengenai segala pertanyaan yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangka Tengah.

"Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada eksekutif dan legislatif, kami atas nama bupati sesuai arahan beliau, ya nama masyarakat akan tetap kita tindaklanjuti.

Sesuai kesepakatan ada batasan kewenangan yang menjadi ranah kita, bukan berarti kami tidak peduli, kami tetap  koridor pada aturan, kita inginkan terkomunikasi dengan kondusif dan terinformasi  dengan baik," katanya.

Dia menekan pemerintah kabupaten hadir untuk kepentingan masyarakat dan menjunjung transparansi informasi.

"Namanya Pemerintah tidak ada hal yang ditutupi segala hal untuk kepentingan masyarakat, point yang kami tekankan mengenai proses seperti apa nantinya keinginan mereka, kita sama-sama, dari awal pasca penutupan sudah dilakukan.  Ada kewenangan dan aturan, kita harus patuhi itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Me Hoa  menilai perlu penjelasan oleh pihak terkait mengenai keinginan masyatakat tersebut.

"Perlu kejelasan seperti keinginan masyarakat, kalau ada kemanfaatan untuk masyarakat sampaikan, untuk regulasi penyewaan sudah ada aturan, mereka bertanya potensi lain di atas lahan itu, kalau bisa buat kebijakan kenapa tidak, mungkin itu solusi untuk masyarakat sekitar," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved