Ingat Richard Eliezer Alias Bharada E, Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling Ling

Richard Eliezer resmi menikahi kekasihnya Ling Ling pada hari Sabtu (20/4/2024) di Manado. Kabar bahagia pasangan kekasih ini turut dikonfirmasi oleh

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Instagram
Ingat Richard Eliezer Alias Bharada E, Resmi Menikah dengan Kekasihnya Ling Ling 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan Richard Eliezer alias Bharada E, mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat ini hadir dengan membawa berita bahagia.

Richard Eliezer resmi menikahi kekasihnya Ling Ling pada hari Sabtu (20/4/2024) di Manado.

Kabar bahagia pasangan kekasih ini turut dikonfirmasi oleh Ronny Talapessy, mantan pengacara Eliezer.

"Acaranya hari ini di MGP Manado," kata Ronny lewat pesan WhatsApp kepada Kompas.tv, Sabtu.

Ronny juga membagikan kabar bahagia itu lewat akun Instagramnya, @ronnytalapessy.

"Puji Tuhan telah dilangsungkan Pemberkatan pernikahan Richard & Lingling Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu. Amin," tulisnya.

Dalam momen itu terlihat Eliezer mengenakan setelan jas hitam dengan dasi kupu-kupu, sementara Lingling mengenakan gaun putih.

Senyum bahagia tampak terpancar dari kedua mempelai yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Unggahan itu pun sontak menyita perhatian publik hingga menuai beragam doa dari warganet.

"Selamat menempuh hidup baru icad lingking salpok gembul semuanya" tulis akun @mbak**

"Congratulation icad...Tuhan yesus memberkati amin" tulis akun @ezly

"Selamat ya ahirnya bersatu juga Tuhan memberkati" tulis akun @sriwa*****.

Kilas Balik Kasus Richard Eliezer

Senin, 11 Juli 2022 menjadi permulaan kasus kematian Brigadir J terungkap.

Saat itu, narasi yang beredar di publik ialah terjadi tembak menembak antara dua polisi di rumah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Katanya, tembak menembak terjadi Jumat (8/7/2022) sore.

Disebutkan bahwa mulanya Brigadir Yosua melakukan pelecehan ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh karena Putri berteriak, Richard yang juga berada di rumah tersebut mendengar dan bertanya ke Yosua ada peristiwa apa.

Namun, katanya, ajudan Sambo itu justru melepaskan tembakan ke arah Richard.

Richard disebut-sebut hendak melindungi Putri dan dirinya sendiri sehingga membalas tembakan Yosua.

Hingga akhirnya terjadilah tembak menembak antara Richard dan Yosua yang berujung tewasnya Brigadir J.

Meski kabar ini langsung menghebohkan publik, sosok Richard Eliezer tak kunjung muncul.

Richard pertama kali tampil di hadapan publik saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 26 Juli 2022.

Saat itu, menurut Komnas HAM, Bharada E menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menembak karena Yosua lebih dulu melepaskan tembakan.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Atas kejanggalan-kejanggalan di kasus kematian Brigadir J, polisi sempat membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut.

Pihak-pihak yang diduga terlibat pun diperiksa, tak terkecuali Richard Eliezer.

Tepat Rabu (3/8/2022), Richard ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua.

Polisi menduga, Richard tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bongkar Skenario

Situasi berbalik tak lama setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka.

Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata kuasa hukum Bharada E saat itu, Muhammad Boerhanuddin, saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Saat itu, Richard mengungkap bahwa tembakkan yang diletuskan pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir J.

Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ujar Boerhanuddin.

Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini.

Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Yosua sekaligus mengarang cerita baku tembak, Ferdy Sambo.

Lalu, ajudan Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, istri Sambo, Putri Candrawathi, belakangan juga ditetetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua.

Kasus ini pun berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyidikan di kepolisian tuntas, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bergulir ke kejaksaan.

Tak lama, kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhitung sejak pertengahan Oktober 2022.

Proses di meja hijau tak sebentar. Dimulai dari sidang pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap sebagai eskekutor Brigadir J.

Vonis Ringan

Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi.

Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman.

Richard mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J. Dirinya menembak Yosua semata karena perintah Sambo.

Bharada E mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuat dirinya ketakutan dan tak mampu menolak perintah jenderal bintang dua Polri itu.

"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Namun, permohonan Richard itu tak dikabulkan hakim.

Meski demikian, Majelis Hakim PN Jaksel tetap menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Richard mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Dalam perkara ini, Sambo divonis mati. Lalu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(Bangkapos.com/KompasTV/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved