Kamis, 30 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bukan Cuma Smelter, Ternyata Ada Puluhan Excavator dan Tanah Bos Timah yang Disita Kejagung

Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kejagung RI
Mesin smelter yang disita Kejagung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kamis 18 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:

1.    Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2.    Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3.    Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4.    Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5.    51 (lima puluh satu) unit excavator.

6.    3 (tiga) unit bulldozer.

Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Penyitaan itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, dengan memasang spanduk berisi pernyataan dari pihak Kejagung.

Berdasarkan informasi dari Live Facebook Bangka Pos, penyitaan itu dilakukan di smelter timah CV Venus Inti Perkasa.

Penyitaan juga dilakukan terhadap CV Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus.

Belum diketahui, apakah ada barang atau benda yang disita pihak Kejagung.

Penyitaan ini adalah bagian penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilaya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung telah menahan 16 tersangka yang berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, dan pesohor.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved