Tribunners

Amicus Curiae: Teori dan Praktik Kontemporer

Secara umum, diksi amicus curiae muncul pada saat adanya kasus atau perkara yang menyita perhatian banyak kalangan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto 

Oleh: Muhammad Syaiful Anwar - Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi sorotan tajam saat menggelar persidangan sengketa pemilihan umum. Menjelang hasil putusan MK, terjadi hal yang menarik, yakni munculnya diksi atau pilihan kata yaitu amicus curiae yang didaftarkan oleh beberapa tokoh dan elemen masyarakat terhadap MK menjelang putusan pemilu tersebut.

Secara umum amicus curiae sudah ada namun memang jarang digunakan. Secara umum, diksi amicus curiae muncul pada saat adanya kasus atau perkara yang menyita perhatian banyak kalangan.

Secara historis, amicus curiae merupakan istilah sebagai konsep dan praktik hukum kuno yang berasal dari peninggalan hukum Kerajaan Roma. Secara umum praktik amicus curiae dilakukan dalam sistem hukum Common Law. Mendasarkan pada literatur, amicus curiae muncul pada abad ke-14 namun berkembang masif pada abad ke-17 dan abad ke-18.

Secara khusus, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan pandangan terkait dengan amicus curiae yang memiliki beberapa fungsi, di antaranya yaitu:

* Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu;

* Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer);

* Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus;

* Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.

Konsep amicus curiae sendiri di Indonesia lebih dikenal dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan kasus pidana. Amicus curiae meski belum banyak dikenal dan digunakan oleh akademisi maupun praktisi, akan tetapi praktik ini mulai bermunculan di berbagai kasus, salah satu contoh kasusnya adalah kasus “Upi Asmaradana” atau perkara Prita Mulyasari yang keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik.

Di Indonesia sendiri, terdapat alas dasar terkait dengan konsep amicus curiae, dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Pasal ini yang dianggap menjadi alas dasar bagi hakim, baik hakim peradilan umum ataupun hakim konstitusi untuk mengetahui kekuatan pembuktian melalui nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Secara eksplisit, Mahkamah Konstitusi telah mengakomodasi terkait hal tersebut, yaitu termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa “pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu: pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud”.

Secara nyata, hakim bisa mempergunakan data dan informasi serta kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus. Para pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae tidak bertindak sebagai pihak yang berperkara atau kasus, tetapi menaruh perhatian besar terhadap suatu kasus tertentu secara khusus. Yang menjadi hal penting dan harus dipahami bahwa amicus curiae merupakan bagian yang tidak bisa dikurangi dari hak-hak dan kepentingan masyarakat terhadap kasus tertentu.

Walaupun dengan persyaratan pengajuan sebagai sahabat pengadilan tersebut, sudah secara jelas tentang siapa yang mengajukan, bagaimana proses pengajuan amicus curiae ataupun kedudukan dari pihak yang menjadi amicus curiae. Menurut hemat penulis, jika dalam proses pengajuan menjadi amicus curiae, diharapkan tidak terjadi konflik kepentingan atas kasus yang ada sehingga opini atau argumentasi yang diberikan kepada persidangan lebih mengarah pada konsep keadilan. Secara prinsip, dengan muncul dan hadirnya konsep amicus curiae sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum, dalam bentuk memosisikan masyarakat sebagai barisan sahabat pengadilan. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved