Berita Pangkalpinang

BPN Dorong Pecepatan RDTR di Kota Pangkalpinang, Upaya Perlindungan Hak Atas Tanah dari Mafia

banyak masyarakat sudah nyaman dengan surat lurah. Untuk itu kita lakukan penyuluhan dan bersinergi dengan Pemkot dalam rangka mendorong...

BangkaPos.com/Sela Agustika
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Ali Ridlo (kiri) usai melakukan gerakan sinergi Reforma agraria. 

BPN Dorong Pecepatan RDTR di Kota Pangkalpinang, Upayakan Perlindungan Hak Atas Tanah Dari Mafia

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki.

Upaya perlindungan hak atas tanah ini dilakukan guna menghindari terjadinya tumpang tindih hak atas tanah oleh mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang Ali Ridlo mengatakan, saat ini kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang akan melakukan penataan Kota Lengkap guna mendorong percepatan terwujudnya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) 

Kota Lengkap ini memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kesadaran masyarakat di Kota Pangkalpinang yang belum memiliki sertifikat hal atas tanah ini akan lebih kita dorong lagi, karena banyak masyarakat sudah nyaman dengan surat lurah. Untuk itu kita lakukan penyuluhan dan bersinergi dengan Pemkot dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk melindungi tanah dan bersertifikat sehingga bisa melindungi kepemilikan tanah,” ujar Ali, Senin (22/4/2024).

Ali menyebut, ketimpangan tanah di Kota Pangkalpinang tidak masif terjadi dibandingkan wilayah lainnya. Kata dia, rata-rata masyarakat sudah memiliki tanah, hanya belum bersertifikat.

Baca juga: Harga Gula Pasir di Mentok Babar Naik, Beras Turun

Baca juga: Sudah Lunasi Bipih, Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Bangka Selatan Siap Diberangkatkan Tahun Ini

“Alhamdulillah mafia tanah di Kota Pangkalpinang belum ada yang terkuak, maka kita memprotek tanah masyarakat dari mafia tanah dengan mewujudkan kota lengkap yang nantinya akan kita ukur, kita data dan kita petakan. sehingga jelas yang memiliki dan menguasai tanah. Dari sini apabila ada data masuk akan diatasi dan diminimalisir,” ungkapnya.

Ali menuturkan, pada tahun 2023 ini pihaknya juga membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam melakukan pendataan hak atas tanah ini dia menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.

“BPN disini berupaya semaksimal mungkin, mengamalkan, melindungi dan menguatkan hak-hak atas masyarakat dengan program-program seperti sertifikasi masal,PTSL, sertifikat rutin dan lainnya. Untuk PTSL sendiri biaya gratis atau nol rupiah. Nanti  pada pendataan Kota Lengkap, warga belum mau di sertifikat, kita bisa dipersilahkan untuk dipetakan dan ditunjukkan untuk diukur dan terdaftar,” terangnya. (BangkaPos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved