Jumat, 24 April 2026

Jadwal Pembacaan Putusan MK, Jika Imbang 4 Sama, Maka Suara Ketualah yang Menentukan

Fajar menjelaskan mekanisme para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati berharap pada sengketa Pemilu 2024 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak terpaku pada angka-angka hasil pemilu. 

BANGKAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024). Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Adapun, sebagai pihak pemohon ialah capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Fajar menjelaskan mekanisme para hakim MK mengambil memutuskan suatu perkara dengan cara musyawarah. Hal itu juga tertuang dalam pasal 45 UU MK.

Sebelum pengambilan keputusan, para hakim MK bakal melakukan mufakat. Fajar mengatakan jika belum dapat mengambil keputusan, maka para hakim akan istirahat sejenak.

"Kalau enggak tercapai udah, colling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," kata dia.

Di sisi lain, para hakim MK bakal melakukan voting jika hasil mufakat tidak mencapai keputusan. Ada delapan hakim yang menangani perkara sengketa Pilpres. Oleh sebab itu, kata Fajar, pengambilan keputusan akan dilakukan untuk mencapai suara terbanyak.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," ucap Fajar.

Namun, apabila suara hakim berimbang, Ketua Sidang Pleno, yaitu Suhartoyo berhak menentukan jika suara berimbang. 

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK. Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," katanya.

Sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir.

Saat ini, delapan Majelis Hakim Konstitusi terus menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH) terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.

Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang? Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved