Berita Pangkalpinang
Korupsi Covid-19, PH dr Rudy Gunawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
inspektorat hanya menghitung pemasangan HFNC adalah keliru karena tugas dokter anestesi itu bukan hanya sekadar itu dalam penanganan covid...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, Cahya Wiguna meminta majelis hakim bebaskan terdakwa.
Cahya mengatakan apa yang menjadi dasar hitungan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah cacat formil.
Hal itu disampaikan Cahya kepada bangkapos.com, usai persidangan tanggapan JPU terhadap pleidoi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/4/2024).
Cahya mengatakan, jaksa menghitung kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada kliennya dr Rudy Gunawan menggunakan perhitungan dari inspektorat.
"Karena yang dilakukan oleh inspektorat hanya menghitung pemasangan HFNC adalah keliru karena tugas dokter anestesi itu bukan hanya sekadar itu dalam penanganan covid," kata Cahya.
Lalu, menurutnya sangat melecehkan jika yang dianggap berhak diterima oleh dr Rudy Gunawan hanya 15 pasien dari 320 pasien rawat inap yang ditangani terdakwa.
Baca juga: 4 ASN Pemprov Babel Dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dalam Tiga Tahun Terakhir
Baca juga: Angka Stunting di Bangka Belitung Masih Tinggi, Faktor Kesadaran Ibu Jadi Pengaruh Utama
Terlebih dari itu inspektorat dalam melakukan audit tidak pernah melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa membaca data formil dan tidak melakukan pemeriksaan materill terhadap saksi-saksi.
Jaksa yang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor adalah sesat pikir atau Logical Fallacy karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dr Rudy Gunawan.
Cahya Wiguna mengatakan semua penghitungan sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan.
Sehingga, Cahya Wiguna menilai tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, semua yang diterima terdakwa sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan direktur.
"Maka atas hal itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Ekspor Timah Bangka Belitung Tak Terganggu Konflik Timur Tengah |
|
|---|
| Peringati HBP ke 62, Ditjenpas Babel Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan di Lapas Pangkalpinang |
|
|---|
| Dampak Konflik Timur Tengah Dorong Harga Plastik Melonjak, Inflasi Bangka Belitung Berpotensi Naik |
|
|---|
| Didit Srigusjaya akan Panggil Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit untuk Mempertanyakan Harga Beli TBS |
|
|---|
| Pedagang dan UMKM di Pangkalpinang Terbebani oleh Kenaikan Harga Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240424-Terdakwa-dr-Rudy-Gunawan-ketika-di-persidangan.jpg)