Jumat, 10 April 2026

Berita Pangkalpinang

Korupsi Covid-19, PH dr Rudy Gunawan Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

inspektorat hanya menghitung pemasangan HFNC adalah keliru karena tugas dokter anestesi itu bukan hanya sekadar itu dalam penanganan covid...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa dr Rudy Gunawan ketika di persidangan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021, Cahya Wiguna meminta majelis hakim bebaskan terdakwa.

Cahya mengatakan apa yang menjadi dasar hitungan jaksa dalam perhitungan kerugian keuangan negara adalah cacat formil.

Hal itu disampaikan Cahya kepada bangkapos.com, usai persidangan tanggapan JPU terhadap pleidoi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/4/2024).

Cahya mengatakan, jaksa menghitung kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada kliennya dr Rudy Gunawan menggunakan perhitungan dari inspektorat.

"Karena yang dilakukan oleh inspektorat hanya menghitung pemasangan HFNC adalah keliru karena tugas dokter anestesi itu bukan hanya sekadar itu dalam penanganan covid," kata Cahya.

Lalu, menurutnya sangat melecehkan jika yang dianggap berhak diterima oleh dr Rudy Gunawan hanya 15 pasien dari 320 pasien rawat inap yang ditangani terdakwa.

Baca juga: 4 ASN Pemprov Babel Dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dalam Tiga Tahun Terakhir

Baca juga: Angka Stunting di Bangka Belitung Masih Tinggi, Faktor Kesadaran Ibu Jadi Pengaruh Utama

Terlebih dari itu inspektorat dalam melakukan audit tidak pernah melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa membaca data formil dan tidak melakukan pemeriksaan materill terhadap saksi-saksi.

Jaksa yang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor adalah sesat pikir atau Logical Fallacy karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dr Rudy Gunawan.

Cahya Wiguna mengatakan semua penghitungan sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan.

Sehingga, Cahya Wiguna menilai tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan, semua yang diterima terdakwa sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan direktur.

"Maka atas hal itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved