Berita Pangkalpinang

4 ASN Pemprov Babel Dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dalam Tiga Tahun Terakhir

Kalau ASN tersandung kasus tipikor Insyaallah aturannya sudah jelas tidak bisa kita bantu dan pasti akan diberhentikan,  tapi kalau kasus pidana...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel Susanti, Selasa (23/04/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemberhetian terhadap ASN dilingkungan Pemprov Babel dilakukan setelah berbagai tahapan hingga diputuskan dan diberhentikan sebagai ASN karena tersandung kasus hukum.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, tiga tahun terakhir ada empat orang ASN dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Data mulai dari tahun 2022 ada 4 orang, 2023-2024 itu tidak ada yang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN," kata Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Susanti, kepada Bangkapos.com, Selasa (23/04/2024).

Diakui Susanti, memang di dua tahun terakhir adanya penurunan ASN dilingkungan Pemprov Babel yang pemberhentian sebagai ASN. Meskipun, masih ada ASN yang dilakukan pemberhentian sementara dan masih menunggu keputusan.

"Alhamdulillah makin menurun terkait pemberhentian terhadap ASN sampai sekarang, walaupun ada satu orang atau dua orang ASN masih dalam proses pemberhentian sementara dan apabila segala prosedurnya sudah terpenuhi, bisa saja diberhentikan permanen," terangnya.

"Kalau ASN tersandung kasus tipikor Insyaallah aturannya sudah jelas tidak bisa kita bantu dan pasti akan diberhentikan,  tapi kalau kasus pidana biasa tidak sampai dilakukan pemberhentian dan akan kita lihat nanti seperti apa," jelas Susanti.

Baca juga: Kejagung RI Belum Bisa Pastikan Tersangka Korupsi Timah dari Kluster Pemerintah Daerah, Ini Sebabnya

Baca juga: Algafry Pamerkan Hasil Karya Kerajinan Tangan Siswa Bangka Tengah, Dirjen PDM Beri Pujian

Menurut Susanti, bagi ASN yang statusnya masih diberhentikan sementara tetap menerima gaji bulanan sebesar 50 persen, berbeda dengan ASN yang telah diberhentikan secara permanen yang tidak menerima lagi gaji.

"Tetap masih menerima gaji 50 persen bagi ASN yang diberhentikan sementara, tapi yang permanen memang tidak menerima gaji total karena sudah diberhentikan secara permanen," ucapnya.

Selain itu Susanti juga menyebutkan, bukan hanya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN dilingkungan Pemprov Babel tapi juga dilakukan pembinaan dengan melakukan koordinasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sehingga kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, tidak terulang kembali khususnya bagi ASN yang bekerja dilingkungan Pemprov Babel maupun Kabupaten/Kota agar tetap menjaga diri supaya tidak diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pemberian sanksi terhadap ASN memang ada tapi tidak banyak, harapan kita tidak terjadi lagi dengan adanya pembinaan-pembinaan dari seluruh perangkat daerah dan memiliki komitmen bersama dengan membantu, membina dari sisi kedisiplinan, kinerja, kesejahteraannya seperti apa itu harus dibina," ucapnya.

Sementara itu, jumlah seluruh ASN maupun PPPK dilingkungan Pemprov Babel berjumlah 6.017 orang, sedangkan tenaga honorer sebanyak 3.372 orang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved