Berita Selebritis

Siapa Sosok Kekasih Baru Gunawan Dwi Cahyo Dibeberkan Okie Agustina: Nanti Pacarnya Marah

Lewat unggahan Instagram Story-nya @okieagustina_, Senin (22/4/2024) sang aktris memberikan balasan menohok saat didoakan rujuk

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Instagram
Siapa Sosok Kekasih Baru Gunawan Dwi Cahyo Dibeberkan Okie Agustina: Nanti Pacarnya Marah 

"Kalau menjalani puasa kan hampir sama, karena kan setiap puasa saya di klub, mungkin yang berbeda waktu lebarannya.

"Biasanya sama istri sama anak, sekarang mungkin sama orang tua," tukasnya.

Sidang putusan perceraian antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo diumumkan melalui jalur e-court di Pengadilan Agama Bogor pada Senin (8/1/2024).

Keputusan tersebut diungkapkan oleh pengacara Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.

Dalam putusan tersebut, hak asuh atas anak mereka, Miro Materrazi, diberikan kepada Okie Agustina hingga ia menikah.

Tetapi, pengadilan memberikan izin sepenuhnya kepada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.

“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.

Selain itu, terkait aset berupa rumah di Bogor, hak tinggal diberikan selama lima tahun ke depan.

Setelah itu, rumah akan dijual dan hasil penjualannya dibagi rata.

"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.

“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.

Adapun kendaraan yang terlibat, yaitu mobil Swift berwarna merah dan sepeda motor Yamaha N-Max, akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materazzi Gunawan.

“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved