Berita Selebritis

Aura Jeixy Pernah Curhat Terlilit Pinjol Hingga Ngeluh Ditagih DC Sebelum Terjerat Kasus Narkoba

Ternyata, Aura Jeixy pernah curhat terlilit pinjaman online (pinjol) sebelum terlibat kasus narkoba.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: fitriadi
Tribun
Aura Jeixy Pernah Curhat Terlilit Pinjol Hingga Ngeluh Ditagih DC Sebelum Terjerat Kasus Narkoba 

BANGKAPOS.COM - Atlet Esport, Aura Jeixy alias AJ, salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama selebgram Chandrika Chika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Aura Jeixy bersama Chandrika Chika serta keempat orang lainnya dinyatakan positif usai menghisap liquid ganja.

Ternyata, Aura Jeixy pernah curhat terlilit pinjaman online (pinjol) sebelum terlibat kasus narkoba.

Atlet e-sport Aura Jeixy menceritakan ketika ditagih debt collector untuk melunasi utang pinjolnya.

Dilihat dari akun Threads Instagramnya, Aura Jeixy pernah bercerita soal pinjol.

Dalam tulisannya, Aura mengaku memiliki utang pinjol Rp 350 ribu.

"ini orang paylater kalo nagih kek gua berasa utang 50juta ajaa , tagihan cuman 350ribu pas nlfn nada nya di serem2in di tanya pula jam berapa anda bisa membayar hari ini dan kenapa anda belom bisa membayar? pdhl baru tiga hari bang terus saya ud kena denda 5 persen. yaawoh kan saya telat anda juga untung ya saya dapat denda," tulis Aura di akun Threadsnya, dilansir dari Tribunnewsbogor.com.

Kini, karier Aura sebagai atlet di Aura eSports terancam hancur.

Aura Jeixy bahkan tak lagi tercatat sebagai atlet di Aura eSports.

Informasi tersebut disampaikan tim Aura Esports melalui akun akun instagram @auraesport, Rabu (24/4/2024).

Dalam unggahan itu, Aura Esport mengabarkan jika Jeixytak lagi tergabung di dalamnya sejak 2023.

"Sehubung informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esports menyatakan bahwa HJ sudah tidak lagi keterkaitan kontrak sebagai pemain ataupun talent dari Aura Esports sejak tahun 2023, seluruh aksi dan tindakannya tidaklah merepresentasikan brang atau organisasi Aura Esports.

Kami tegaskan bahwa Aura Esport sama sekali tidak mendukung bentuk apapun dari tindak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujarnya.

Meski demikian, pihak Aura Esport berharap jika Aura Jeixy dapat menghadapi masalahnya.

"Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tersebut, semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," lanjutnya.

Lebih jauh, sebelumnya Aura Jeixy ditangkap dengan selebgram Chandrika Chika oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalagunaan narkoba, Selasa (23/4/2024) di hotel kawasan Setiabudi.

Mereka ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB

Adapun penangkapan selebgram Chandrika Chika bermula dari laporan masyarakat.

Soal ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat pesta penyalagunaan tindak pidana narkoba.

Darisanalah pihak polres metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

Selebgram Chandrika Chika Saat Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan

Lalu akhirnya menangkap 6 orang termasuk selebgram Chandrika Chika dan Aura Jeixy.

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.

Aura Jeixy terancam hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Selain Aura Jeixyy alias HJ (27), juga ada nama selebgram Chandrika Chika serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) yang ditangkap di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," kata Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).

Walau demikian, Rezka tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.


(Tribun Sumsel/Aggi Suzatri/Bangkapos.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved