Berita Pangkalpinang
Tok!, Mantan Dirut PT BPRS Helli Yuda Diputus Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT BPRS Helli Yuda.
Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perkara korupsi PT BPRS pada pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (25/4/2024).
Pada saat pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili, terdakwa Helli Yuda mengenakan baju kemeja berwarna putih dan tampak tenang mendengarkan apa yang dibacakan oleh Hakim.
Hakim Ketua Dewi Sulistiarini terlebih dahulu membacakan vonis terhadap terdakwa Helli Yuda.
Baca juga: Reaksi Wabup Bangka Barat Terkait Beredarnya Video Syur Oknum PNS dan Honorer Babar
Baca juga: Resmi Pensiun, Baliho Mantan Sekda Babel Naziarto Muncul dengan Tagar Masa Depan Babel
Ia divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa Helli Yuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Ayah Anak yang Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Apapun yang Dilakukan, Ada Hukumnya |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Pastikan Polisi Tak Minta Uang untuk Selesaikan Perkara |
|
|---|
| Kontingen Bangka Tengah Borong Medali di Kejurda Biliar Bangka Belitung 2025 |
|
|---|
| ASN Peduli dan KORPRI Bangka Belitung Serahkan Santunan ke Keluarga Almarhum Fatur |
|
|---|
| Berkas Perkara Hellyana Sudah P21, Kejati Babel akan Upayakan Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240425-Terdakwa-Helli-Yuda-mengenakan-baju-kemeja-berwarna-putih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.