Berita Pangkalpinang

Tok!, Mantan Dirut PT BPRS Helli Yuda Diputus Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa Helli Yuda mengenakan baju kemeja berwarna putih dan tampak tenang saat mendengarkan putusan Hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (25/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT BPRS Helli Yuda.

Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus perkara korupsi PT BPRS pada pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa.  

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (25/4/2024).

Pada saat pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili, terdakwa Helli Yuda mengenakan baju kemeja berwarna putih dan tampak tenang mendengarkan apa yang dibacakan oleh Hakim.

Hakim Ketua Dewi Sulistiarini terlebih dahulu membacakan vonis terhadap terdakwa Helli Yuda.

Baca juga: Reaksi Wabup Bangka Barat Terkait Beredarnya Video Syur Oknum PNS dan Honorer Babar

Baca juga: Resmi Pensiun, Baliho Mantan Sekda Babel Naziarto Muncul dengan Tagar Masa Depan Babel

Ia divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa Helli Yuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp200  juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved