Selasa, 16 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Ungkap Peran Serta Modus 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pe

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Kejagung Ungkap Peran Serta Modus 5 Tersangka Baru Korupsi Timah yang Libatkan Unsur Pemerintah 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode tahun 2015-2022, Jumat (26/4/2024).

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah mengungkap para tersangka baru.

Setidaknya ada lima tersangka baru yang ditangkap oleh Kejagung, di antaranya ada HL, FL, SW, BN dan AS.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Lima tersangka tersebut adalah HL selaku Beneficiary Owner (BO) PT TIM, FL selaku marketing PT TIM, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.

Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Kuntadi menjelaskan peran SW, BN, dan AS dalam kasus ini adalah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.

“Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan.

“Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” sambung Kuntadi.

Adapun, peran HL dan FL adalah turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Lebih lanjut, HL dan FL juga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, dalam rangka memperlancar aktivitas ilegalnya.

Saat ini, tiga dari lima tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka.

Modus Tersangka

Dalam konferensi pers kemarin, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan modus dari kelima tersangka baru ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved