Berita Bangka Barat

Penampung Pasir Timah di Tempilang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel, Amankan 35 Kampil

pelaku diamankan usai melakukan penampungan Pasir Timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya....

Istimewa
Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap HE penampung pasir timah di Tempilang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, usai diduga melakukan kegiatan tindak pidana pertambangan ilegal. 

Diketahui penangkapan terhadap pria 44 tahun ini dilakukan tim Subdit IV, di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Kamis (25/4/2024) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan penampungan Pasir Timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (27/4/2024). 

Baca juga: Pj Gubernur Babel Safrizal Belum Mendapatkan Informasi Terkait Penetapan Tersangka Plt Kadis ESDM

Baca juga: Apresiasi Kejagung RI, Ampuh Babel Minta Kementerian ESDM Perbaiki Tata Kelola Timah

Baca juga: Antisipasi PHK Massal Tenaga Non-ASN, Pemkab Bangka Selatan Siapkan Skema Ini

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu unit timbangan serta satu buah buku catatan pembelian pasir timah.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara," ucapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved