Selasa, 14 April 2026

Segini Batas Usia Minimal Peserta Didik Baru Tingkat SD, Bukan Lagi 6 Tahun?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD sebentar lagi akan dibuka.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Segini Batas Usia Minimal Peserta Didik Baru Tingkat SD, Bukan Lagi 6 Tahun? 

BANGKAPOS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD sebentar lagi akan dibuka.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan terkait usia minimal peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan usia minimal peserta didik baru tingkat SD ini ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Orang tua dan calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia ini agar tidak mengalami kendala saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021, ternyata batas usia minimal peserta didik baru tingkat SD bukan 6 tahun.

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan usia minimal peserta didik baru kelas 1 SD bukanlah 6 atau 7 tahun, melainkan 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli dalam tahun yang bersangkutan.

SD Kelas 1

  • Berusia 7 tahun, atau
  • Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Catatan: Usia paling rendah bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang direkomendasikan psikolog atau dewan guru.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

Pengecualian usia bisa diberikan untuk sekolah dengan kriteria khusus, seperti penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus, atau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Meskipun anak-anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa berhak mengikuti PPDB, prioritas tetap diberikan kepada calon peserta didik yang sudah berusia 7 tahun.

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved