Berita Bangka

Tujuh Pemuda Dilaporkan Memaksa Anak di Bawah Umur Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh

Tujuh pemuda dilaporkan memaksa seorang anak di bawah umur melakukan perbuatan tidak senonoh.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Tim Kelambit Buser Polres Bangka saat memburu para pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka Kamis (2/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tujuh pemuda dilaporkan memaksa seorang anak di bawah umur melakukan perbuatan tidak senonoh.

Hal ini menyusul pengaku korban, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, yang mengaku dirudapaksa sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi pada 22 April dan 24 April 2024 lalu. Keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.

"Benar ada kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan 7 pelaku di Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani Kasat Reskrim Polres Bangka Jumat (3/5/2024).

Menurut keterangan korban para pelaku memaksa dirinya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali dan salah satu pelaku adalah mantan pacarnya.

Kejadian pertama terjadi pada 22 April 2024 lalu di salah satu rumah kosong di Riausilip.

Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 24 April 2024 di salah satu pantai di Kecamatan Belinyu.

Kejadian tersebut baru dilaporkan keluarga pada 30 April 2024. Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Ipda Mario
langsung memburu para pelaku yang sudah dikantongi Identitasnya.

Dua pelaku inisial Bd (32) dan ER (27) berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka.

Keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing pada Kamis (2/5/2024).

"Dua orang yang diduga pelaku berhasil kita amankan kemarin," kara AKP Ogan Arif Teguh Imani. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved